Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdebatan Tata Tertib di Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan

Kompas.com - 29/10/2014, 14:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR tetap menggelar rapat pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan Dewan, meski hanya diikuti oleh lima fraksi, atau setengah dari fraksi yang ada di DPR.

Lima fraksi yang ikut dalam pemilihan adalah fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, yakni Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat. Adapun lima fraksi lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat yakni PDI-P, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP memutuskan tak menyerahkan komposisi anggota dan tak ikut dalam pemilihan.

Muncul perdebatan mengenai tata tertib DPR dari kedua kubu. Koalisi Merah Putih meyakini, pemilihan pimpinan AKD yang diselenggaran saat ini sudah sesuai tata tertib. Mereka mengacu kepada Pasal 251 ayat (1) sampai (5).

Dalam pasal 251 ayat (1) dijelaskan, "Ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur Fraksi."

Dalam ayat (2) disebutkan, "Apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat."

Di ayat (3) dijelaskan, "Penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) menit." Ayat (4) menyebutkan, "Ketua rapat dapat membuka rapat apabila pada akhir waktu penundaan rapat, kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi."

Lalu dalam ayat (5) diatur, "Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara pengambilan keputusan."

Kelima ayat dalam pasal 251 itu lah yang dijadikan pegangan Koalisi Merah Putih menggelar pemilihan pimpinan AKD hari ini, Rabu (29/10/2014).

Pemilihan di Komisi IV yang tak dihadiri 5 Fraksi KIH, langsung diskors ketika rapat baru dibuka. Setelah 30 menit KIH tak juga hadir, rapat dimulai secara tertutup dan menghasilkan Edhy Prabowo sebagai Ketua Komis IV.

"Kita sudah sesuai dengan peraturan tata tertib, sudah dilaksanakan," ujar pimpinan rapat Agus Hermanto usai pemilihan.

Adapun Koalisi Indonesia Hebat, berpegang pada Pasal 284 ayat (1). Dalam pasal tersebut disebutkan, "Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 251 ayat (1) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir."

Sementara dalam pasal 251 ayat (1), diatur bahwa rapat baru bisa dibuka apabila telah hadir lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur Fraksi.

"Saat akan mengambil keputusan disebutkan secara eksplist harus mengacu kembali pada pasal 251 ayat (1). Secara spesifik disebutkan ayat (1). Jadi kalau hanya 5 fraksi, tidak sah," kata Politisi Senior PDI-P Hendrawan Supratikno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, termasuk Umrah, Bayar Kiai dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, termasuk Umrah, Bayar Kiai dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com