Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romy Bantah Ada "Permainan" dengan Menhuk dan HAM

Kompas.com - 28/10/2014, 19:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar VIII di Surabaya, M Romahurmuziy, membantah adanya "permainan" dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly terkait pengesahan pengurus PPP di bawah kepemimpinannya. Ia mengatakan, permohonan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP sudah diajukan pada 17 Oktober setelah Muktamar VIII di Surabaya selesai dilaksanakan.

Pria yang biasa disapa Romy itu menyebutkan, surat tersebut diajukan ketika Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin bertugas di bawah Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Tapi, tanggal 18 dan 19 Oktober adalah hari libur sehingga praktis tidak bisa diproses. Tanggal 20 Oktober sudah pemerintahan baru," kata Romy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Surat keputusan itu baru bisa diteken oleh kementerian tersebut dipimpin oleh Yasonna, politisi dari PDI Perjuangan. "Tidak ada 'permainan', ini sudah sesuai aturan main," ujarnya.

Romy menyatakan bahwa kedatangannya ke kantor Kemenhuk dan HAM siang tadi ialah untuk mengambil surat keputusan tersebut langsung dari Yasonna. Menurut dia, tidak ada lobi-lobi yang akhirnya mengubah keputusan Yasonna.

PPP dari kelompok Romy mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo. Adapun PPP dari kelompok yang dipimpin Suryadharma Ali tetap bergabung dengan Koalisi Merah Putih, yang menyatakan berada di luar pemerintahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com