JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan bahwa surat perubahan nomenklatur kementerian pada kabinet yang dilayangkan Presiden Joko Widodo akan dibahas di tingkat pimpinan DPR. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah DPR, Kamis (23/10/2014) sore.
"Hasil rapat, untuk memberikan pertimbangan kepada presiden tentang kementerian diserahkan kepada pimpinan dewan. Sehingga, pimpinan DPR akan memberikan pertimbangan tersebut," kata Agus.
Menurut Agus, dalam waktu dekat pimpinan DPR akan segera membahas surat yang diserahkan Jokowi. Hal itu karena DPR hanya memiliki waktu tujuh hari untuk membalas surat tersebut. Jika tidak, maka DPR dianggap menyetujui perubahan nomenklatur yang diusulkan Jokowi.
"Kita harus menjawab surat tersebut. Memang waktu tujuh hari tapi kita ingin secepatnya," katanya.
Ia menambahkan, DPR akan meminta masukan dari para ahli, seperti ahli hukum tata negara, untuk membahas usulan perubahan itu. Ia berharap hasil pembahasan itu telah selesai pada Senin (27/10/2014) pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.