"Untuk mengetahui apakah perkara tersebut menjadi domain perkara pidana atau perdata haruslah dibuktikan dahulu dalam pembuktian pokok perkara, sehingga keberatan tim penasihat hukum terhadap dakwan tersebut sudah menyangkut pokok perkara. Maka keberatan tim penasihat hukum harus lah ditolak," ujar hakim Nani Indrawati, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Dalam eksepsinya, penasihat hukum Riefan juga menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas dalam merumuskan jumlah kerugian negara. Hakim Nani menyatakan, penasihat hukum menyebut kerugian negara dalam dakwaan kliennya sebesar Rp 5,392 miliar, sementara dalam dakwaan Hendra Saputra yang juga telah divonis dalam kasus yang sama, kerugian negara hanya sebesar Rp 4,780 miliar. Dengan demikian, hakim menyatakan bahwa jumlah kerugian negara yang berbeda pada kedua dakwaan tersebut tidak menyebabkan dakwaan jaksa penuntut umum menjadi tidak cermat dan tidak jelas.
"Mengenai berapa kerugian negara secara nyata masih harus dibuktikan dalam persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara, sehingga dengan demikian keberatan tim penasihat hukum harus ditolak," kata hakim Nani.
Hakim juga menolak eksepsi penasihat hukum Riefan yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dalam merumuskan pasal yang didakwakan kepada kliennya. Dalam eksepsinya, penasihat hukum mempermasalahkan pasal yang didakwakan terhadap Riefan, yaitu Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Hakim Nani mengatakan, penasihat hukum menilai dalam Pasal 3 tidak menguraikan adanya ayat 1 seperti yang didakwakan. Menanggapi eksepsi tersebut, hakim menyatakan bahwa hal itu hanya kesalahan pengetikan.
"Penyebutan pasal, ayat dengan ayat disebutkan ayat 1 semata-mata karena kesalahan ketik atau error typing mengingat para penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah cukup senior dan mempunyai pengalaman serta memiliki pemahaman terhadap undang-undang, khususnya peraturan perundangan terkait tipikor," kata hakim Nani.
Dengan ditolaknya seluruh eksepsi penasihat hukum Riefan, maka majelis hakim memutuskan bahwa penanganan perkara atas Riefan dilanjutkan. Hakim Nani menyatakan, biaya perkara aan ditangguhkan sampai putusan akhir sesuai pasal 143 dan 156 UU KUHAP dan ketentuan hukum lain yang berkaitan.
"Memerintahkan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan pemriksaan atas nama Riefan Avrian," kata hakim Nani membacakan putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.