Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Putra Syarief Hasan

Kompas.com - 23/10/2014, 17:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian, yang juga anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan. Dalam eksepsinya, penasihat hukum Riefan menyebut dakwaan terhadap kliennya merupakan perkara perdata, bukan pidana.

"Untuk mengetahui apakah perkara tersebut menjadi domain perkara pidana atau perdata haruslah dibuktikan dahulu dalam pembuktian pokok perkara, sehingga keberatan tim penasihat hukum terhadap dakwan tersebut sudah menyangkut pokok perkara. Maka keberatan tim penasihat hukum harus lah ditolak," ujar hakim Nani Indrawati, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Riefan juga menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas dalam merumuskan jumlah kerugian negara. Hakim Nani menyatakan, penasihat hukum menyebut kerugian negara dalam dakwaan kliennya sebesar Rp 5,392 miliar, sementara dalam dakwaan Hendra Saputra yang juga telah divonis dalam kasus yang sama, kerugian negara hanya sebesar Rp 4,780 miliar. Dengan demikian, hakim menyatakan bahwa jumlah kerugian negara yang berbeda pada kedua dakwaan tersebut tidak menyebabkan dakwaan jaksa penuntut umum menjadi tidak cermat dan tidak jelas.

"Mengenai berapa kerugian negara secara nyata masih harus dibuktikan dalam persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara, sehingga dengan demikian keberatan tim penasihat hukum harus ditolak," kata hakim Nani.

Hakim juga menolak eksepsi penasihat hukum Riefan yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dalam merumuskan pasal yang didakwakan kepada kliennya. Dalam eksepsinya, penasihat hukum mempermasalahkan pasal yang didakwakan terhadap Riefan, yaitu Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Hakim Nani mengatakan, penasihat hukum menilai dalam Pasal 3 tidak menguraikan adanya ayat 1 seperti yang didakwakan. Menanggapi eksepsi tersebut, hakim menyatakan bahwa hal itu hanya kesalahan pengetikan.

"Penyebutan pasal, ayat dengan ayat disebutkan ayat 1 semata-mata karena kesalahan ketik atau error typing mengingat para penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah cukup senior dan mempunyai pengalaman serta memiliki pemahaman terhadap undang-undang, khususnya peraturan perundangan terkait tipikor," kata hakim Nani.

Dengan ditolaknya seluruh eksepsi penasihat hukum Riefan, maka majelis hakim memutuskan bahwa penanganan perkara atas Riefan dilanjutkan. Hakim Nani menyatakan, biaya perkara aan ditangguhkan sampai putusan akhir sesuai pasal 143 dan 156 UU KUHAP dan ketentuan hukum lain yang berkaitan.

"Memerintahkan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan pemriksaan atas nama Riefan Avrian," kata hakim Nani membacakan putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com