Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tetap Bisa Umumkan Menterinya Sebelum Minta Pertimbangan DPR

Kompas.com - 22/10/2014, 06:45 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden Joko Widodo tidak tersandera oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bahwa perubahan nomenklatur perlu meminta pertimbangan DPR. Jokowi dapat langsung mengumumkan kabinetnya sambil menunggu pertimbangan dari DPR.

"Tetap bisa (umumkan menteri). Tinggal langkah etisnya saja, yaitu mengirim surat ke DPR, memberitahukan ada perubahan di kementerian. Jadi, bisa langsung melangkah," kata pakar hukum tata negara, Mahfud MD, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/10/2014).

Mahfud kemudian menceritakan, secara prosedural, menurut Pasal 19 UU Nomor 39 Tahun 2008, perubahan di kementerian memang memerlukan pertimbangan dari DPR. Namun, Mahfud mengingatkan, pertimbangan yang dimaksud bukanlah keharusan.

KOMPAS/Heru Sri Kumoro Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyampaikan kesediannya menjadi ketua tim pemenangan pemilu presiden pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kepada media massa di Jakarta, Kamis (22/5).


"Secara substansial, saya kira permintaan pertimbangan itu tidak harus ditunggu. Lagi pula, misalnya, di dalam pasal itu juga dikatakan (bahwa perubahan) tetap bisa dilaksanakan ketika DPR tidak memberi pertimbangan selama seminggu. Artinya, pertimbangan itu hanya sebatas pemberitahuan," papar Mahfud.

Mantan Ketua MK ini mengingatkan, meski sebatas pemberitahuan, secara etika, Presiden tetap saja harus menyampaikan perubahan itu ke DPR. Ia mengingatkan, Jokowi dapat saja mengirim surat pada pagi ini ke DPR, kemudian mengumumkan nama-nama menterinya.

Lebih jauh, Mahfud pun menilai bahwa proses di DPR juga tidak perlu menggelar rapat. "Tidak perlu masuk ke pleno DPR, cukup dibacakan oleh pimpinan DPR, lalu mereka memberikan jawabannya."

Sebelumnya, pengumuman susunan kabinet pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terbentur perubahan nomenklatur pada susunan kabinet tersebut. Hal itu dikatakan oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno, yang menjadi bagian dalam tim sinkronisasi pada Tim Transisi Jokowi-JK.

"Menurut Undang-Undang Kementerian itu, kalau ada perubahan nomenklatur, itu kan harus dimintakan pertimbangan pada DPR," kata Pratikno saat ditemui Kompas.com, Kompas TV, dan Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (21/10/2014). (Baca: Pengumuman Kabinet Jokowi Terbentur Perubahan Nomenklatur)

Seperti diketahui, Jokowi telah menyatakan bahwa kementeriannya akan terdiri dari 33 kementerian dengan empat menteri koordinator di dalamnya. Jokowi juga akan mengubah atau meleburkan beberapa pos kementerian sehingga berbeda dengan kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang memiliki 34 kementerian.

Berikut bunyi Pasal 19 UU Nomor 39 Tahun 2008:

Pasal 19 ayat (1): Perubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Pasal 19 ayat (2): Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan DPR paling lama tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima oleh DPR.

Pasal 19 ayat (3): Apabila dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPR belum menyampaikan pertimbangannya, DPR dianggap sudah memberikan pertimbangan. (BacaIni Dasar Hukum Jokowi Harus Lapor ke DPR soal Perubahan Nomenklaturnya)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com