"Diperpanjang untuk 40 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Menurut dia, perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. KPK menahan Annas di Rumah Tahanan Guntur sejak 26 September 2014. Dalam kasus ini, Annas diduga menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
KPK juga menetapkan Gulat sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan di Gedung KPK. Penetapan keduanya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, maka jumlahnya sekitar Rp 2 miliar. Di samping itu, KPK mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengakui bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.