Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI Anggap Pemohon Legalisasi Nikah Beda Agama "Ngawur"

Kompas.com - 14/10/2014, 15:09 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) FPI menjadi pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pandangannya, FPI menyebut pemikiran dari para pemohon ngawur dengan meminta legalisasi pernikahan beda agama.

"Jika kita mengikuti pola pikir pemohon yang super-ngawur, maka bukan hanya norma agama yang ditabrak, melainkan tata cara atau adat istiadat pernikahan setiap suku-suku di Indonesia menjadi tidak berarti," ujar kuasa hukum FPI, Mirzha Zulkaranain, saat membacakan keterangan dari FPI, di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

FPI berpandangan, pada hakikatnya, perkawinan adalah hal yang telah ditetapkan dan diperintahkan oleh Tuhan sehingga mekanisme dan tata cara yang digunakan sudah ada dengan sendirinya bersamaan dengan lahirnya agama tersebut. Mirzha mengatakan, keabsahan suatu perkawinan sangat tepat ditentukan oleh tiap-tiap agama.

"Hal tersebut merupakan bagian dari ibadat dalam tiap-tiap agama," ucap Mirzha yang hadir bersama lima anggota lainnya dari FPI.

Mirzha juga mengatakan, dalil pemohon yang menyatakan bahwa negara melakukan penghakiman dalam perkawinan adalah dalil yang tidak berdasarkan fakta. Menurut Mirzha, negara hanya menjadi fasilitator yang bersifat administratif karena negara dianggap telah mengakui keberadaan agama-agama yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, urusan prosesi dan sah atau tidak sahnya perkawinan diserahkan kepada tiap-tiap agama yang diakui di Indonesia.

"Perkawinan membutuhkan legalitas agama untuk menetapkan sah-tidaknya perkawinan," kata Mirzha.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, pihak terkait, dan Kementerian Agama.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 68/PUU-XII/2014. Pemohon perkara ini adalah empat warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi.

Mereka menguji Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi "perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com