Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis Tetap Lanjutkan Gugatan UU Pilkada agar Hindari Ketidakpastian Hukum

Kompas.com - 13/10/2014, 15:25 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perwakilan dari Partai Nasdem selaku pemohon perkara Nomor 98/PUU-XII/2014, OC Kaligis, tetap melanjutkan gugatan tentang pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945. Hakim konstitusi, Arif Hidayat, mengatakan bahwa masih ada problematika terkait kelanjutan UU Pilkada tersebut.

Menurut Arif, akan ada problematika bila peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pilkada ditolak oleh DPR. Bila hal itu terjadi, tidak otomatis Undang-Undang Pilkada yang lama akan berlaku. Hal ini membuka celah terjadinya ketidakpastian hukum.

"Karena ada problem, problem itu akan saya majukan ke MK, bagaimana mereka memecahkan problem itu," ucap Kaligis seusai sidang perkara pengujian UU Pilkada di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Kaligis mengatakan, selagi masih ada permasalahan, dia masih memiliki hak untuk mengajukan dan menguji undang-undang tersebut. Menurut dia, pilihannya untuk melanjutkan gugatan merupakan bentuk demokrasi dari pendapat akademis yang berbeda antara dirinya dan para hakim konstitusi.

"Jadi, di sini kan untuk kepastian hukum, bukan reka-reka. Jadi, karena itu saya mau menguji sejauh mana pendapat filosofi saya, pendapat undang-undang saya, pendapat akademis saya untuk bisa diterima atau tidak," ucap Kaligis.

Ia berharap jika problematika soal perppu tersebut sudah memiliki kepastian hukum, masyarakat tidak perlu lagi menguji setiap perppu yang dikeluarkan oleh presiden.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyarankan agar sembilan pemohon mencabut gugatan perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap UUD 1945. Hakim konstitusi menganggap bahwa obyek permohonan, yakni UU Pilkada, sudah tidak berlaku dan telah diganti oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono awal bulan ini.

"Undang-undang ini sudah 'digasak' perppu, obyek permohonan ini sudah hangus," ujar hakim konstitusi, Arief Hidayat, dalam sidang perkara pengujian UU Pilkada di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin siang.

Arief mengatakan, ada dua kemungkinan yang dapat ditempuh pemohon dengan hilangnya obyek permohonan tersebut. Pertama, pemohon dapat mencabut kembali permohonannya yang sudah diajukan ke MK. Kedua, pemohon masih bisa meneruskan perkara tersebut, tetapi dengan konsekuensi obyek permohonannya sudah tidak ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Nasional
Momen Jokowi dan Iriana Nge-vlog, Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja  Pagi-pagi

Momen Jokowi dan Iriana Nge-vlog, Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja Pagi-pagi

Nasional
Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Nasional
 6 Fakta Densus 88 Polri Buntuti Jampidsus Kejagung

6 Fakta Densus 88 Polri Buntuti Jampidsus Kejagung

Nasional
SYL Beri Kado Tas Balenciaga buat Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Tas Balenciaga buat Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Heboh soal Penguntitan Jampidsus, Anggota DPR Minta Panglima Tarik TNI di Kejagung

Heboh soal Penguntitan Jampidsus, Anggota DPR Minta Panglima Tarik TNI di Kejagung

Nasional
Cek Tempat Penggilingan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Cek Tempat Penggilingan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Nasional
Tanduk Banteng Masih Tajam

Tanduk Banteng Masih Tajam

Nasional
Foya-foya SYL dan Keluarga Ditanggung Kementan, Biaya Makan hingga Klinik Kecantikan

Foya-foya SYL dan Keluarga Ditanggung Kementan, Biaya Makan hingga Klinik Kecantikan

Nasional
Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera

Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera

Nasional
Drone : 'Game Changer' Kekuatan Udara TNI AU

Drone : "Game Changer" Kekuatan Udara TNI AU

Nasional
Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Nasional
124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com