"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Pemeriksaan sebagai tersangka ini merupakan yang pertama bagi Bonaran. Sedianya, Bonaran diperiksa pada 26 September 2014 sebagai tersangka. Namun, mantan pengacara terpidana kasus percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, ini mangkir dari panggilan pemeriksan KPK hari itu.
Mengenai kemungkinan KPK menahan Bonaran seusai pemeriksaan hari ini, Juru Bicara KPK Johan Budi menyampaikan bahwa kemungkinan itu tergantung keputusan penyidik nanti.
"Penahanan adalah kewenangan penyidk. Sampai saat ini belum ada informasi soal penahanan," kata Johan.
Selama ini, KPK kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan orang tersebut sebagai tersangka. Mereka yang ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka di antaranya mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, dan mantan anggota DPR Angelina Sondakh. Rata-rata mereka ditahan ketika berkas pemeriksaan kasusnya sudah 50 persen menuju rampung atau P21.
Priharsa mengatakan, penyidik KPK memiliki pertimbangan subyektif dan obyektif dalam menentukan apakah seorang tersangka harus ditahan atau tidak. Menurut priharsa, yang termasuk pertimbangan subyektif adalah tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa.
"Obyektif itu ancaman pidana dari sangkaan pasalnya," kata dia.
Adapun, Bonaran memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pagi tadi dengan didampingi pengacaranya Tomy Sihotang. Kepada wartawan, Bonaran membantah menyuap Akil. Ia juga akan mempertanyakan alasan KPK jika hari ini lembaga antikorupsi itu menahannya.
"Kenapa alasan pasal 21 KUHAP, alasan seseorang ditangkap takutnya menghilangkan alat bukti. Kita masih nanya, katanya alat buktinya sudah didapat, bagaimana saya hilangkan lagi? dan itu masih saya pertanyakan saya suapnya pakai apa?" ucap Bonaran.
Selain itu, Bonaran membantah disebut mangkir dari panggilan KPK 26 September lalu. Dia mengaku sudah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya kepada KPK. Menurut Bonaran, ketika itu dia tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena tengah membahas APBD Tapanuli Tengah.
KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar.
Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara". Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung.
Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.