Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya "Walk Out", Kini Demokrat Akan Perjuangkan Perppu SBY Disetujui DPR

Kompas.com - 03/10/2014, 13:01 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, fraksinya akan memperjuangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pilkada langsung yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar disetujui DPR. Demokrat, yang memilih walk out, saat pengesahan RUU Pilkada, kata Saan, akan melakukan lobi dengan semua fraksi di DPR.

"Fraksi Demokrat tentu akan memperjuangkan sampai disetujui oleh DPR," kata Saan, saat dihubungi Jumat (3/10/2014).

Saan menjelaskan, langkah pertama yang akan dilakukan Demokrat adalah menggalang kekuatan dengan fraksi pendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menggolkan Perppu tersebut. Setelah itu, dukungan akan diperkuat dengan melobi seluruh fraksi partai anggota Koalisi Merah Putih.

Upaya lobi, kata dia, akan dilakukan langsung oleh Pimpinan Fraksi Demokrat. "Kami akan bangun komunikasi dan yakinkan anggota Koalisi Merah Putih sampai perppu itu diterima DPR. Kita tidak ingin parlemen sekarang dianggap memutar sejarah demokrasi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pada paripurna pengesahan RUU Pilkada, 26 September 2014, Demokrat memilih walk out, dengan alasan syarat perbaikan yang diajukannya tak semua diakomodasi dalam RUU Pilkada. Sikap Demokrat ini memancing kekecewaan publik yang disampaikan langsung kepada SBY, yang juga Ketua Umum DPP Demokrat, melalui media sosial Twitter. Kemudian, SBY mengaku kecewa dengan proses politik yang terjadi di DPR dan mengklaim siap meperjuangkan agar pilkada tetap dilakukan secara langsung. Salah satunya, dengan menerbitkan Perppu dan mengajukannya kepada DPR.

Pada Kamis (2/10/2014) malam, Presiden SBY menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang telah disetujui DPR dan dimuat dalam UU Pilkada. Dua perppu yang dikeluarkan Presiden adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.

Presiden mengatakan, sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2014 tentang Pemda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com