Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Bantah SBY "Cuci Tangan" Melalui Perppu Pilkada

Kompas.com - 03/10/2014, 12:53 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa, membantah jika dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pilkada merupakan upaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk "cuci tangan" dari polemik yang sudah telanjur terjadi pasca-lolosnya pilkada melalui DPR oleh DPR.

Menurut Saan, SBY mengeluarkan perppu itu karena ingin menjaga sejarah demokrasi melalui pilkada langsung.

"Pak SBY tidak bermaksud melakukan 'cuci tangan'. Perppu yang dikeluarkan semata-mata untuk menjaga kelangsungan demokrasi di Indonesia," kata Saan, saat dihubungi, Jumat (3/10/2014).

Menurut Saan, sistem pilkada saat ini memiliki sejumlah kekurangan. Oleh karena itu, kata dia, Demokrat mengajukan sejumlah perbaikan dengan tujuan ingin menguatkan sistem demokrasi dalam proses pilkada. Ketika ditanya alasan Presiden SBY mengeluarkan perppu pada ujung masa jabatannya, Saan meminta agar hal itu tak dijadikan polemik.

"Demokrasi akan terus kita matangkan dan Pak SBY punya komitmen itu. Kalau ditanya kenapa perppu dikeluarkan di ujung masa jabatan, kan memang UU Pilkada disahkannya di ujung masa jabatan juga," ujarnya.

Pada Kamis (2/10/2014) malam, Presiden SBY menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang telah disetujui DPR dan dimuat dalam UU Pilkada.

Dua perppu yang dikeluarkan Presiden adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD. Presiden mengatakan, sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2014 tentang Pemda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com