"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009 dinyatakan bahwa perppu merupakan subyektivitas Presiden, yang obyektivitas politiknya dinilai DPR ketika perppu dimintakan persetujuan," kata Presiden dalam pernyataan yang disiarkan langsung oleh salah satu stasiun televisi swasta, Kamis malam.
Masih merujuk pada putusan MK tersebut, Presiden menyatakan ada tiga hal yang menurut MK layak disebut sebagai kondisi genting untuk menerbitkan perppu. "Kebutuhan hukum yang mendesak, kekosongan hukum, dan ketidakpastian hukum," sebut Presiden.
"Saya telah dengan cermat gunakan hak konstitusional untuk terbitkan perppu ini," kata Presiden. "Walaupun menurut MK penerbitan perppu ini merupakan subyektivitas presiden, saya rumuskan kegentingan memaksa itu dengan pertimbangan matang."
Presiden menyatakan telah mendengar aspirasi rakyat yang menolak pilkada tidak langsung. "Ada sebuah UU mendapat penolakan luar biasa dari rakyat," sebut dia.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis, menyampaikan pidato tentang penerbitan dua perppu terkait pemilihan kepala daerah.
"(Pertama, saya tanda tangani) Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," kata Presiden. Presiden menekankan, perppu ini sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
"Sebagai konsekuensi (penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2014) dan untuk memberikan kepastian hukum, saya terbitkan juga Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," sebut Presiden. Inti perppu ini, lanjut Presiden, adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.