Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Akan Terbitkan Perppu Pilkada, Ini Komentar Marzuki

Kompas.com - 01/10/2014, 12:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com 
— Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang akan diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemilihan kepala daerah belum tentu bisa disahkan DPR periode 2014-2019.

Marzuki mengatakan, perppu memang hak konstitusional presiden. Namun, perppu itu tetap harus melalui persetujuan DPR, terutama diuji soal keadaan genting dan memaksa yang menjadi syarat utama pembuatan perppu.

"Perppu itu kewenangan presiden, dijamin konstitusi. Pertimbangan perppu bahwa kondisi genting dan memaksa itu kewenangan presiden yang nanti diuji oleh DPR," kata Marzuki seusai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.

Marzuki tidak bisa memprediksi dinamika di DPR nantinya menyikapi perppu. Politisi Partai Demokrat ini menyerahkan kepada anggota DPR yang baru.

"Nanti DPR yang akan datanglah. Kami enggak tahu bagaimana koalisi yang terbangun di Dewan ke depan seperti apa," kata mantan peserta Konvensi Demokrat itu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri sisi teknis dan nonteknis dari penerbitan perppu ini.

Mengenai makna genting, Gamawan menyebut persoalan itu bisa diselesaikan. Dia merujuk pada keputusan MK No 138 Tahun 2009 yang berisi tiga kriteria.

"Karena ini bersifat subyektivitas presiden, silakan saja, tentu pada masa sidang berikutnya akan akan diuji oleh obyektif DPR," ucap Gamawan.

Menurut Gamawan, 10 perbaikan yang diusulkan Partai Demokrat akan dimasukkan dalam perppu, termasuk poin uji publik terhadap calon kepala daerah. Namun, uji publik diatur tidak sampai menentukan lolos atau tidaknya calon kepala daerah.

SBY memastikan akan menerbitkan perppu untuk menjamin tetap diadakannya pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dengan sejumlah perbaikan.

Namun, apakah perppu nanti diterima untuk menjadi undang-undang atau tidak, hal itu sangat bergantung pada DPR 2014-2019. Ia berharap DPR baru yang mulai bersidang hari ini mau menyetujui perppu menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com