Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Optimistis Diterima di DPR, Presiden Segera Terbitkan Perppu dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 30/09/2014, 22:37 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah optimistis, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah akan lolos dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat meskipun anggota DPR telah berganti periode nanti. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyampaikan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menerbitkan perppu ini dalam waktu dekat.

"Tentu dengan keyakinan seperti itu, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dikeluarkan (perppu)," kata Gamawan saat ditanya apakah pemerintah optimistis bahwa perppu ini akan lolos pembahasan DPR atau tidak.

Gamawan selesai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (30/9/2014). Salah satu agenda rapat ini adalah mematangkan rencana penerbitan perppu, baik dari segi teknis maupun non-teknis. Gamawan mengatakan, perppu merupakan subyektivitas Presiden yang nantinya akan diuji secara obyektif oleh DPR.

"Silakan saja. Tentu pada masa sidang berikutnya akan diuji obyektif oleh DPR," sebut dia.

Gamawan juga menyampaikan bahwa penerbitan perppu ini sudah memenuhi syarat, seperti yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009. Menurut Gamawan, ada tiga kriteria penerbitan perppu yang diatur dalam putusan MK.

Pemerintah kemudian menerjemahkan tiga kriteria tersebut dan menganggap penerbitan perppu ini telah memenuhi kriteria. Namun, Gamawan tidak mengungkapkan lebih jauh apa saja kriteria yang dimaksudnya itu. Dia menilai, dasar penerbitan perppu tidak hanya karena kondisi genting dan memaksa.

"Kalau kita hanya lihat genting dan memaksa di Pasal 22 itu terlalu umum ya, tentu ada ukuran dalam putusan MK 138 itu. Ada tiga kriteria yang kemudian kita terjemahkan," sambung Gamawan.

Klausul uji publik dihilangkan

Perppu yang akan diterbitkan pemerintah ini memuat mekanisme pilkada secara langsung, tetapi dengan sejumlah perbaikan. Menurut Gamawan, redaksional dalam perppu ini tidak sepenuhnya sama dengan usulan Partai Demokrat mengenai opsi pilkada langsung dengan 10 syarat.

"Sepuluh perbaikan itu jadi muatan dalam perppu itu. Misalnya, uji publik yang dulu disebutkan di rapat paripurna harus lulus atau tidak, itu kini tidak lagi. Yang penting masyarakat bisa uji calon itu secara terbuka," ucap Gamawan.

Sebelumnya, SBY menyatakan tengah mempersiapkan perppu. Rencana mengajukan perppu ini disampaikan SBY setelah melakukan konsolidasi dengan kader Partai Demokrat, siang tadi. SBY akan mengajukan perppu ke DPR setelah menandatangani draf RUU Pilkada yang baru disahkan dalam rapat paripurna pada pekan lalu. (Baca: Demokrat: Belum Gawat, SBY Tak Akan Keluarkan Perppu Pilkada)

Selanjutnya, Presiden menyerahkan masa depan usulan perppu ini kepada DPR. Mengenai apakah usulan perppu ini diterima atau tidak, hal tersebut menjadi keputusan DPR. (Baca: PKS: Tak Ada Hal Genting, Perppu Pilkada Berpotensi Ditolak DPR)

"Kalau sesungguhnya DPR juga mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, mestinya sistem pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang kita anut lima tahun mendatang," kata SBY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com