JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan apakah akan melakukan pemangkasan jumlah anggota KPU di daerah. Hal ini terkait pengesahan undang-undang pemilihan kepala daerah di mana kepala daerah akan dipilih oleh DPRD.
"Sampai saat ini kan belum ada undang-undang yang diberikan kepada kami, jadi belum ada keputusan apa-apa," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).
Menurut Ferry, jika telah menerima undang-undang tersebut, maka KPU akan melakukan kajian internal. KPU juga mengundang beberapa pakar untuk ikut mengkaji penyesuaian baru, yang berpedoman pada UU Pilkada.
Pada rapat paripurna pekan lalu, DPR RI telah mengesahkan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. Undang-undang tersebut mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati atau wali kota melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Partai pendukung pilkada tak langsung menyatakan bahwa pemilihan seperti ini lebih efisien karena bisa mengurangi beban kerja dan jumlah anggota KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.