Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Dibicarakan Hamdan Zoelva dan SBY via Telepon tentang RUU Pilkada

Kompas.com - 29/09/2014, 14:20 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengungkapkan, dalam perbincangannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui telepon, Presiden menyampaikan kekecewaannya atas keputusan yang diambil DPR terkait RUU Pemilihan Kepala Daerah. Sebelumnya, Presiden SBY mengaku menelepon Ketua MK Hamdan Zoelva untuk meminta pendapat tentang RUU Pilkada. (Baca: Mengaku Tak Ingin Demokrasi Mundur, SBY Minta Pendapat MK soal UU Pilkada)

"Presiden menyampaikan tentang dinamika pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR yang menurut Presiden tidak mendapatkan update terakhir dan tidak mendapatkan konfirmasi terakhir ketika pengambilan keputusan," ujar Hamdan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Hamdan mengatakan, perbincangan antara dia dan SBY hanya seputar pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR dan soal praktik ketatanegaraan di Indonesia. Menurut Hamdan, ia juga menyampaikan kepada SBY tentang pengesahan sebuah RUU. Ia mencontohkan, pada era Pemerintahan Megawati Soekarnoputri, Mega tidak memberikan tanda tangannya untuk mengesahkan RUU Pemekaran Kepulauan Riau. Namun, berdasarkan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, meskipun Mega tidak menandatangani, undang-undang tersebut akhirnya tetap sah.

"Saya hanya menyampaikan itu ke Presiden, tidak ada pembicaraan lain," ucap Hamdan.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pendapat Mahkamah Konstitusi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU, khususnya terkait Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 berbunyi bahwa dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

"Sebelum diundangkan, saya terus berupaya apa cara yang dapat ditempuh dalam koridor konstitusi agar demokrasi kita tidak alami kemunduran, dan Undang-Undang Pilkada sesuai kehendak dan aspirasi rakyat Indonesia," kata Presiden dalam keterangan pers setibanya di Bandara Kansai, Osaka, Minggu (29/9/2014) malam, seperti dikutip Antara.

Setibanya di Bandara Kansai, Presiden SBY menelepon Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan meminta pertimbangan mengenai proses penetapan RUU sebagaimana diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945.

"Saya baru berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi. Saya mengajukan pertanyaan yang sifatnya konsultasi antara Presiden dan Ketua Mahkamah Konstitusi," paparnya.

"Pertanyaan saya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 jelas semangatnya RUU untuk menjadi undang-undang harus mendapat persetujuan bersama, jadi tidak otomatis hasil voting internal DPR berlaku dan presiden harus setuju," tambah SBY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com