Sebelumnya, DPR mengajukan revisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terkait penentuan pimpinan DPR. Pada ketentuan lama, pimpinan DPR otomatis menjadi hak partai pemenang pemilu. Aturan ini diubah, di mana partai politik pemenang pemilu tak lagi otomatis meraih posisi pimpinan DPR dan MPR. Mekanisme pemilihan pimpinan ditentukan melalui mekanisme voting. Dengan mekanisme ini, yang berpeluang besar adalah Koalisi Merah Putih yang menguasai parlemen. Hal ini dinilai akan menjadi ancaman dan menghambat berbagai program Jokowi-Jusuf Kalla.
Jokowi menanggapi santai skenario politik ini. Ia menilai, dukungan minim di parlemen sudah pernah dihadapinya semasa menjabat Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta.
"Pengalaman di Solo, Dewan kita ndak banyak. Di sini (Jakarta) juga begitu. Ya biasa sajalah," ujar Jokowi.
Jokowi menganggap, penjegalan program pemerintah melalui parlemen bagian dari dinamika politik.
Sebelumnya diberitakan, judicial review yang diajukan PDI-P masih berlangsung di MK. Ada lima perkara terkait gugatan UU MD3, yakni perkara Nomor 73/PUU-XII/2014, 76/PUU-XII/2014, 79/PUU-XII/2014, 82/PUU-XII/2014, dan perkara Nomor 83/PUU-XII/2014. Sesuai jadwal, putusan terkait uji materi ini akan dibacakan pada Senin, 29 September 2014, pukul 16.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.