"Kami di Kontras memfasilitasi atau memobilisasi penggugat. Tujuannya adalah soal partisipasi rakyat," ujar Haris saat dihubungi, Sabtu (27/9/2014).
Haris mengatakan, Kontras menggagas gerakan tersebut bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat lainnya yang peduli pada sistem demokrasi. Menurut Haris, pembukaan pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menggugat undang-undang tersebut membuka ruang partisipasi publik untuk melawan UU Pilkada yang menyatakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
"Ini untuk menunjukan bahwa rakyat sudah melek dan kecewa dengan keputusan DPR," kata Haris.
Menurut Haris, hingga hari ini, pesan singkat yang masuk dan menyatakan akan bergabung dalam gerakan menolak UU Pilkada mencapai lebih dari 800 pesan dan terus bertambah hingga kini.
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam mendukung gerakan tersebut yaitu menunjukkan bukti bahwa penggugat merupakan warga negara Indonesia dan membuktikan kerugian konstitusional atas pengesahan UU Pilkada. "Nanti mereka hadir ke sidang pertama untuk membuktikan dan menjelaskan kerugiannya," kata Haris.
Selain itu, kata Haris, akan ada tim kuasa hukum yang akan membuat gugatannya dan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi mengatasnamakan masyarakat yang menggugat UU Pilkada.
Haris mengimbau masyarakat yang ingin bergabung untuk menggugat UU Pilkada ke MK agar mengirimkan nama, nomor telepon yang dapat dihubungi, beserta pernyataan kerugian yang didapat dengan disahkannya UU Pilkada yang baru ke nomor 082217770002. Haris mengatakan, pendaftaran masih dibuka hingga waktu yang belum ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.