Keputusan ini berdasarkan rekomendasi yang diberikan Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa. Ada beberapa rekomendasi yang diberikan Komisi II, di antaranya, persoalan perhitungan suara yang bermasalah hingga pemberhentian 141 anggota KPU provinsi, dan kabupaten/kota oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Rekomendasi pembentukan pansus dari Komisi II ini diyakini tidak dapat dijalankan pada periode sekarang. Namun rekomendasi ini dapat menjadi landasan politik bagi DPR periode berikutnya untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu selanjutnya," kata Agun di Kompleks Parlemen, Jumat (26/9/2014).
Sejumlah fraksi memberikan pandangan atas rekomendasi yang dibacakan Agun. Fraksi PDI Perjuangan misalnya, menyatakan, sepakat bahwa pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 memang masih banyak kekurangan. Untuk itu perlu dilakukan perbaikan agar kualitas penyelenggaraan dapat lebih baik.
Lebih jauh, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta tidak perlu ada pembahasan materi pada saat rapat paripurna tadi. Pasalnya pembahasan materi sudah dilaksanakan di Komisi II.
Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi PKB dan PAN. Anggota Fraksi PAN Totok Dariyanto, mengatakan, pihaknya telah berbicara dengan Fraksi PKS dan sepakat bahwa sebaiknya pembahasan pembentukan Pansus Pilpres 2014 dilanjutkan oleh anggota DPR yang akan datang.
Menanggapi pandangan dari masing-masing fraksi, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang menjadi pimpinan sidang paripurna kali ini pun akhirnya memutuskan pembahasan pembentukan pansus tersebut ditunda.
"Ketua Komisi II sudah sampaikan tidak ambil keputusan (pembentukan) pansus. Dan menerima sepenuhnya laporan Komisi II sebagai bagian yang tak dapat terpisahkan untuk laporan kepada pemerintah dan KPU," kata Priyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.