Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Dorong UU Pilkada Digugat ke MK

Kompas.com - 26/09/2014, 14:05 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar mengatakan, disahkannya Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dalam sidang Paripurna DPR, Jumat (26/9/2014) dini hari, merupakan suatu kemunduran bagi demokrasi di Indonesia. Namun bagaimanapun, ini sudah menjadi keputusan undang-undang dan harus dijalankan.

"Tinggal bagaimana yang tidak suka tentang keputusan ini menggugat ke MK. Ini kemunduran bagi demokrasi kita," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin ini, usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional dan pembekalan anggota legislatif terpilih PKPI, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Cak Imin mengatakan, partainya setuju jika Undang-undang tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang menginginkan pilkada dilaksanakan secara langsung.

"Harapannya seperti itu (digugat ke MK)," ucap Cak Imin.

Sebelumnya, Rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang berlangsung sejak Kamis (25/9/2014), memutuskan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD.

"Memutuskan, untuk substansi ini, adalah pilihan (kepala daerah) lewat DPRD," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Jumat (26/9/2014) dini hari.

Sebelumnya Priyo membacakan hasil pemungutan suara di sidang paripurna ini. "Opsi satu pilkada langsung, 135 (orang), lewat DPRD 226 (suara), dan abstain 0. Total suara 361," sebut dia.

Pemungutan suara ini tak diikuti oleh Fraksi Partai Demokrat yang memutuskan bersikap netral dan memilih walkout dari sidang paripurna ini, beberapa saat setelah tengah malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com