Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Bentuk Tim Pengawas Intelijen Negara

Kompas.com - 25/09/2014, 17:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR akan membentuk Tim Pengawas intelijen Negara yang akan mengawasi para intelijen negara dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Demikian dikatakan oleh Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

"Komisi I DPR RI telah selesai menyusun dan membahas Peraturan DPR RI tentang pembentukan Tim Pengawas intelijen Negara sebagaimana penugasan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tanggal 11 Oktober 2012 yang menugaskan Komisi I DPR RI untuk menyusun dan membahas Peraturan DPR RI tentang Tim Pengawas intelijen Negara di DPR RI," kata Mahfudz Siddiq di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Anggota Komisi I DPR RI, Tritamtomo mengatakan, pembentukan Tim Pengawas intelijen Negara itu didasarkan pada UU 17 tahun 2011 pasal 43 ayat 2 dan 3 tentang intelijen Negara.

"Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tim intelijen Negara dibuat berdasarakan UU 17/2011 pasal 43 ayat 2 dan 3 tentang intelijen Negara yang mengisyaratkan bahwa pengawasan eksternal dapat dilakukan oleh penyelenggara kegiatan intelijen negara dengan melibatkan komisi yang membidangi masalah itu," kata Tritamtomo.

Selain itu, dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pasal 71, dalam melakukan pengawasan, itu merupakan hak dari DPR untuk melakukan pengawasan dalam UU termasuk untuk APBN dari mitra kerja. Pembentukan Tim Pengawas intelijen Negara oleh DPR RI juga amanat dari UU Komisi Informasi Pusat (KIP).

"Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI membuat konsep tentang Tim Pengawas. Ini berlaku 2014-2019," kata mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Sedang anggota dari Tim Pengawas intelijen Negara DPR terdiri dari masing-masing fraksi yang diwakilkan oleh satu orang anggota fraksinya.

"Nanti masing-masing fraksi menugaskan orang yang dianggap kredible untuk melakukan kegiatan di waktu reses yang sifatnya krusial terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh intelijen. Misalnya intelijen kan bukan eksekutor, tahu-tahu kita dapat informasi soal sengketa tanah dan aparat intelijen diduga bermain, Tim Pengawas intelijen Negara DPR RI melakukan pengecekan, benar atau tidak," kata politisi PDIP itu.

Disebutkan oleh Tritamtomo menambahkan, pembentukan Tim Pengawas intelijen Negara DPR  adalah untuk menciptakan checks and balances, supaya tidak terjadi penyimpangan di lapangan.

"Rancangan peraturan ini dibuat dan Badan intelijen Negara (BIN) merespon baik, memberikan masukan. Jadi dari BIN sangat terbuka," sebut dia.

Tim Pengawas intelijen DPR, katanya, bila dinamika di lapangan, tim akan datang melihat, mendengar, berinteraksi, mengelar rapat terbatas dan ada yang merasa dirugikan, nanti kemudian tim pengawas ini akan memberikan masukan untuk melakukan selanjutnya internal BIN memberikan masukan guna diambil tindakan internal, koreksi sifatnya. Jadi tidak semena-mena seperti zaman dulu, main tangkap, diambil dulu, proses kemudian. Sekarang tidak bisa," kata Tritamtomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com