JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menegaskan, pihaknya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi apabila kepala daerah dipilih oleh DPRD dalam RUU Pilkada yang akan disahkan di dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (25/9/2014) besok. Ia pun optimistis, aksi PDI-P akan didukung oleh seluruh elemen masyarakat yang menolak pilkada tidak langsung.
"Sekarang Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), Apdeksi (Asosiasi Pemerintah DPRD Kota Seluruh Indonesia), dan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) semua kan protes. Terus kelompok antikorupsi hari ini kan demo di DPR. Itu pasti juga akan mengajukan judicial review," kata Eva di Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Eva menambahkan, PDI-P beserta parpol lain pendukung pilkada langsung masih optimistis akan unggul dalam pengambilan keputusan besok. Terlebih, Partai Demokrat sebagai fraksi terbesar di DPR telah mendukung pelaksanaan pilkada langsung.
Meski demikian, apabila RUU Pilkada tetap disahkan, ia percaya bahwa RUU tersebut akan dibatalkan oleh MK. Pasalnya, kata dia, MK sebelumnya telah membuat keputusan bahwa baik pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama demokratis.
"Tinggal kemudian saksi ahli yang menentukan. Kajian psikologis juga diperlukan dan kajian konstitusional," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.