Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Nazaruddin dan Anas Berinisiatif Kumpulkan "Fee" Proyek

Kompas.com - 24/09/2014, 17:44 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berinisiatif untuk mengumpulkan fee-fee proyek APBN. Dana tersebut nantinya digunakan untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat pada 2010.

"Nazaruddin dan terdakwa berinisiatif kumpulkan dana-dana fee proyek untuk jadi ketua umum Partai Demokrat. Perusahaan yang dipakai pertama kali, PT Anugerah Nusantara," kata anggota majelis hakim, Sutio Jumagi, saat membacakan fakta persidangan yang menjadi bagian dari putusan perkara Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Menurut hakim, Anas membeli 30 persen saham PT Anugerah Nusantara dari Nazaruddin. Pembelian dilakukan di bawah tangan sehingga PT Anugerah tetap tercatat sebagai milik Nazaruddin.

"Meskipun terdakwa (Anas) menyangkal, hasil cek forensik Mabes Polri mengidentifikasi adanya kesamaan sidik jari dalam akta jual beli dengan sidik jari terdakwa," kata hakim Sutio.

Selain itu, menurut dia, Anas menerima gaji dari PT Anugerah dalam kurun waktu November 2008 hingga 2009. Gaji senilai Rp 20 juta tersebut, kata dia, dicatat dalam buku keuangan perusahaan.

"Diakui terdakwa Rp 20 juta sebagai biaya konsultasi politik Nazaruddin," sambung hakim.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa Anas memiliki pengaruh besar dalam mengatur proyek pemerintah setelah menduduki posisi sebagai Ketua DPP Bidang Politik di Partai Demokrat. Pengaruh Anas semakin besar setelah dia menjadi anggota DPR dan ditunjuk sebagai ketua fraksi. Anas kemudian berniat menjadi ketua umum Partai Demokrat.

Terkait pemenangan Anas, menurut hakim, Nazaruddin kerap mengatakan kepada anak buahnya untuk bekerja keras karena ingin menjadikan Anas sebagai ketua umum Demokrat. Sejak saat itu, kata hakim, anak buah Nazaruddin mulai giat mencari proyek.

"Nazaruddin selalu mengatakan kepada anak buahnya agar bekerja keras, kita mau buat Anas menjadi ketua umum dan ketua umum menjadi presiden," kata hakim.

Peran Anas ini merupakan bagian dari fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim Tipikor dalam pertimbangan hukumnya. Hingga berita ini diturunkan, pembacaan vonis masih berlangsung. Anas tampak mencatat setiap pernyataan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com