JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri. Setelah menjerat mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kakorlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, KPK masih mencari dugaan tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Ini tengah dikembangkan, bisa saja dikembangkan keterlibatan pihak lain. Kasus ini masih belum berhenti pada DP, SB, dan BS," ujar juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Namun, kata Johan, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, keterangan dari para saksi juga belum mengarah ke penetapan tersangka lainnya.
"Para saksi yang diperiksa untuk Djoko dan Budi belum ada pengembangan ke sana. Belum ada kesimpulan terlibat," kata Johan.
Dalam kasus proyek pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri, Budi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar. Budi juga disebut memberi sejumlah uang ke dua petinggi korlantas, yakni ke Djoko sebesar Rp 36,9 miliar, ke Didik sebesar Rp 50 juta, dan juga ke Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar.
Selain itu, dalam dakwaan juga dikatakan Budi telah memperkaya pihak lain, yaitu Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar. Selain itu, kepada Wahyu Indra Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi sebesar Rp 20 juta.
Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau Rp 121,830 miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPK RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.