JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan teguran tertulis kepada sejumlah stasiun televisi swasta tentang sejumlah tontonan yang dianggap memuat kekerasan. Program televisi yang mendapat teguran itu antara lain animasi Tom & Jerry dan Little Krisna.
Situs web KPI menyatakan, surat teguran itu diterbitkan pada 18 September 2014. Ada tiga stasiun televisi yang mendapat teguran terkait siaran Tom & Jerry, yakni RCTI, Global TV, dan ANTV.
"Pelanggaran pada Program tersebut ialah menayangkan secara eksplisit adegan membenturkan wajah Tom berkali-kali ke plang besi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta larangan dan pembatasan adegan kekerasan," sebut KPI tentang adegan kucing versus tikus Tom & Jerry yang tayang di Global TV pada 5 September 2014.
ANTV juga mendapat teguran atas tayangan Little Krisna yang disiarkan pada 5 September 2014. KPI menyoroti pelanggaran siaran yang memperlihatkan adegan Krishna menarik ekor kerbau dan memutar-mutar tubuh binatang tersebut hingga terpelanting ke tanah dari ketinggian.
KPI menyebutkan, stasiun-stasiun televisi itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012, khususnya Pasal 14 atau Pasal 21, serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1), (2), dan (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.