JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Partai Gerindra yang akan mengajukan uji materi Undang-Undang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi diyakini akan ditolak oleh majelis hakim konstitusi. Keinginan Gerindra dinilai bertentangan dengan sistem tata negara yang ada di Indonesia.
"Saya kira itu 99 persen akan ditolak karena itu kan mengubah paradigma dan akan mengacaukan sistem ketatanegaraan," kata pengamat hukum tata negara, Refly Harun, kepada Kompas.com, Minggu (21/9/2014) siang.
Sebelumnya, Gerindra ingin agar ada aturan dalam UU Pemda bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusung mencabut rekomendasi dukungan. Langkah itu untuk menghentikan karier Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pemimpin DKI Jakarta. (Baca: Gerindra Ingin Menghentikan Karier Ahok Lewat MK)
Refly khawatir, jika parpol diberi hak untuk menarik dukungan dan memberhentikan kepala daerahnya, hal yang sama juga akan diberikan MK kepada sistem pemerintahan pusat. Partai politik, kata dia, juga bisa diberi hak untuk menarik dukungan kepada presiden-wakil presiden lalu memberhentikannya di tengah jalan.
"Bagaimana kalau partai pendukung Jokowi-JK juga mengajukan hal yang sama. Tiba-tiba di tengah jalan, partai juga menarik diri karena tidak sesuai dengan presiden. Masa presidennya berhenti di tengah jalan?" ujar dia.
Refly menjelaskan, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, ketika seorang kepala daerah sudah dipilih oleh rakyat, dia seharusnya lebih memiliki hubungan yang erat dengan rakyatnya dibandingkan dengan partai politik. Oleh karena itu, tidak boleh ada hak bagi partai poliitk pengusung untuk menghentikan kepala daerah yang telah disusungnya.
"Ini sudah berentangan dengan konstitusi. Konsep yang 'me-recall' seperti ini, menurut saya tidak mungkin dikabulkan," ucap Refly.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.