Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2014, 16:50 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Langkah Partai Gerindra yang akan mengajukan uji materi Undang-Undang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi diyakini akan ditolak oleh majelis hakim konstitusi. Keinginan Gerindra dinilai bertentangan dengan sistem tata negara yang ada di Indonesia.

"Saya kira itu 99 persen akan ditolak karena itu kan mengubah paradigma dan akan mengacaukan sistem ketatanegaraan," kata pengamat hukum tata negara, Refly Harun, kepada Kompas.com, Minggu (21/9/2014) siang.

Sebelumnya, Gerindra ingin agar ada aturan dalam UU Pemda bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusung mencabut rekomendasi dukungan. Langkah itu untuk menghentikan karier Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pemimpin DKI Jakarta. (Baca: Gerindra Ingin Menghentikan Karier Ahok Lewat MK)

Refly khawatir, jika parpol diberi hak untuk menarik dukungan dan memberhentikan kepala daerahnya, hal yang sama juga akan diberikan MK kepada sistem pemerintahan pusat. Partai politik, kata dia, juga bisa diberi hak untuk menarik dukungan kepada presiden-wakil presiden lalu memberhentikannya di tengah jalan.

"Bagaimana kalau partai pendukung Jokowi-JK juga mengajukan hal yang sama. Tiba-tiba di tengah jalan, partai juga menarik diri karena tidak sesuai dengan presiden. Masa presidennya berhenti di tengah jalan?" ujar dia.

Refly menjelaskan, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, ketika seorang kepala daerah sudah dipilih oleh rakyat, dia seharusnya lebih memiliki hubungan yang erat dengan rakyatnya dibandingkan dengan partai politik. Oleh karena itu, tidak boleh ada hak bagi partai poliitk pengusung untuk menghentikan kepala daerah yang telah disusungnya.

"Ini sudah berentangan dengan konstitusi. Konsep yang 'me-recall' seperti ini, menurut saya tidak mungkin dikabulkan," ucap Refly.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com