"Bisa saja ditanyakan (penyidik) berkaitan dengan dugaan pemberian atau dana yang mengalir ke istrinya berkaitan dengan memaksa itu," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Johan menganggap pemeriksaan Triesna sebagai saksi dalam kasus tersebut penting karena ada keterangan yang perlu diklarifikasi. KPK, kata Johan, tidak keberatan apabila Triesna enggan dijadikan saksi dalam kasus itu.
"Kalau tidak ingin memberikan keterangan tentu haknya saksi. KPK tidak mengejar pengakuan, yang dicari adalah bukti-bukti," kata Johan.
Seusai diperiksa KPK sebagai saksi, Selasa petang, Triesna membantah adanya penggunaan dana operasional menteri di Kementerian ESDM untuk membiayai Jero dan keluarganya bepergian ke luar negeri.
Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, ia enggan membeberkannya dan berharap keterangannya berguna bagi penyidikan kasus suaminya.
"Saya sudah menjawab semua pertanyaan KPK. Mudah-mudahan itu nanti berguna untuk pemeriksaan status hukum suami saya," ujar Triesna.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka sejak 2 September 2014. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain, diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan di hadapan Presiden SBY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.