Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Daftarkan Perubahan Struktur Kepengurusan ke Kemenhuk dan HAM

Kompas.com - 15/09/2014, 12:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat pasca diberhentikannya Suryadharma Ali sebagai ketua umum. Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy mengatakan, Rapat Pimpinan Nasional PPP memutuskan kepemimpinan Suryadharma Ali digantikan oleh Emron Pangkapi yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua umum.

"Ke sini untuk memberitahukan secara resmi adanya perubahan kepengurusan penggantian ketua umum DPP dari Suryadharma Ali ke Emron Pangkapi," ujar Romahurmuziy alias Romy, di Kantor Kemenhuk dan HAM, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Menurut Romy, perubahan ini perlu diberitahukan karena berkaitan dengan administrasi negara. Oleh karena itu, kata Romi, sejak Jumat (12/9/2014) lalu, PPP telah mengirimkan surat kepada beberapa pihak terkait, termasuk Kemenhuk dan HAM.

"Kami memberitahukan hasil Rapimnas III yakni mengukuhkan pemberhentian Suryadharma dan mengukuhkan pengangkatan Emron yang akan menjalankan amanah hingga Muktamar ke VIII yang akan digelar," kata Romy.

Ia berharap, Kemenhuk dan HAM dapat menjalankan fungsi pelayanan publik dengan landasan organisasi berdasarkan AD/ART PPP. Menurut Romy, penyerahan struktur kepengurusan yang baru dapat menyelesaikan karut marut yang dianggapnya dimunculkan oleh Suryadharma sehingga menimbulkan kesan dualisme di tubuh PPP.

"Saya yakin Kemenkum dan HAM memiliki bacaan yang utuh terkait proses administrasi. Diharapkan selesai sudah masalah yang dialami karena ulah SDA (Suryadharma)," ujar Romy.

Selain Romy, Ketua Umum PPP Emron Pangkapi, Wakil Sekretaris Jenderal PPP Isa Muhsin, dan Ketua DPP PPP Rusli Effendi, juga ikut dalam rombongan PPP untuk mendaftarkan berkas kepengurusan. Penyerahan berkas tersebut diterima oleh Direktur Jenderal HAM Harkristuti Harkrisnowo sebagai perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com