Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Pilkada oleh DPRD Disahkan, Para Aktivis Siap Menggugat ke MK

Kompas.com - 14/09/2014, 11:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Kawal RUU Pilkada akan mengajukan uji materi undang-undang (judicial review) melalui Mahkamah Konstitusi (MK), apabila Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

"Jika (RUU Pilkada) tetap disahkan, kami siap ajukan judicial review ke MK," ujar pakar hukum tata negara, Refly Harun, saat ditemui dalam aksi dukungan pilkada langsung di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (14/9/2014).

Menurut Refly, sebelum undang-undang pilkada benar-benar diputuskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya mengambil sikap tegas untuk menolak pilkada melalui DPRD. "Kalau ternyata Pak SBY memilih sebagai politisi, bukan sebagai negarawan, kami siap mengawal putusan ini hingga ke Mahkamah Konstitusi," kata Refly.

Refly menengarai, ketentuan tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sarat dengan kepentingan politik. Partai politik akan merasa dirugikan jika pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Menurut dia, tidak heran jika banyak kepala daerah yang akan keluar dari partainya demi pemilu yang demokratis.

Hal serupa juga dikatakan oleh Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Menurut Titi, jika pilkada tetap diputuskan melalui DPRD, maka Koalisi Kawal RUU Pilkada yang merupakan gabungan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat akan mengajukan uji materi melalui MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com