Turut mendampingi Emron menemui Maimun adalah Sekretaris Jenderal DPP PPP M Romahurmuziy, Bendahara Umum Mahmud Yunus, Ketua DPP Soleh Amin, Ketua DPP Usman M Tokan, dan Wasekjen Isa Muchsin.
"Membicarakan pemberhentian Suryadharma dan situasi politik terkini," kata Emron, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/9/2014) malam.
Emron mengatakan, ia menyampaikan kepada Maimun bahwa pemberhentian Suryadharma dilakukan dalam rapat yang sah. Rapat tersebut dihadiri 41 orang dari 54 pengurus harian. Dari peserta yang hadir, sebanyak 35 orang menginginkan Suryadharma mengundurkan diri.
Ia menegaskan, Suryadharma melanggar ketentuan ART pasal 10 ayat 1 huruf c, d, dan e.Oleh karena itu, berdasarkan ART pasal 10 ayat 2, rapat pengurus harian mengambil keputusan untuk memberhentikan Suryadharma.
“Kami ingin PPP secara institusi tidak dicampur aduk dengan kasus yang menimpa Saudara Suryadharma Ali. Makanya, kita berhentikan Beliau setelah menolak desakan mundur,” ujar Emron.
Mengenai pendapat yang menyebutkan bahwa Suryadharma hanya bisa diturunkan dalam muktamar, Emron membantahnya. Menurut Emron, tidak ada satu pasal pun dalam AD/ART PPP yang mengatur pemberhentian Suryadharma harus melalui muktamar. Dia menambahkan, langkah penyelamatan partai diperlakukan sama kepada seluruh kader PPP. Hal itu nampakjuga terjadi saat DPP PPP memberikan sanksi yang sama dengan memberhentikan Rahmat Yasin dari jabatan Ketua DPW PPP Jawa Barat karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Jadi yang diberhentikan itu Suryadharma Ali dari jabatan ketua umum dan Rahmat Yasin. PPP tidak tebang pilih,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.