Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy: Suryadharma Tak Punya Legitimasi Ambil Keputusan sebagai Ketum

Kompas.com - 12/09/2014, 18:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy masuk dalam daftar sejumlah pengurus harian yang dipecat Suryadharma Ali. Suryadharma, yang dilengserkan dari kursi Ketua Umum DPP PPP pada 9 September lalu, memecat tiga orang Wakil Ketua Umum, Sekjen, dan sejumlah Ketua DPP, Jumat (12/9/2014). (Baca: Dilengserkan dari Ketum, Suryadharma Pecat Emron, Suharso, Lukman Hakim, dan Romy)

Menanggapi pemecatan ini, Romahurmuziy alias Romy, mengatakan, Suryadharma sudah tak memiliki legitimasi yuridis, faktual, dan moral untuk melakukan langkah-langkah organisasi sebagai ketua umum. (Baca: Datangi DPP PPP, Suryadharma Nilai Pemberhentiannya Tidak Sah)

"Tidak adanya legitimasi yuridis karena sudah diberhentikan dalam Rapat PH ke-18 DPP dan di-SK-kan pemberhentiannya dengan SK DPP nomor 077/SK/DPP/P/IX/2014 Tanggal 11 September 2014," kata Romy, dalam keterangan tertulisnya, Jumat petang.

Secara legitimasi faktual, kata Romy, Suryadharma tidak lagi mendapatnya dukungan dari Dewan Pimpinan Wilayah PPP se-Indonesia dan mayoritas pengurus harian DPP PPP. Sementara, dari aspek legitimasi moral, Romy mengatakan, Suryadharma telah melanggar penggunaan kaidah umum berorganisasi yang baik. (Baca: Emron Pangkapi Diresmikan Jadi Ketum PPP di Mukernas)

"Menggunakan cara-cara di luar akal sehat, serta menabrak seluruh aturan berorganisasi dengan menjadikan AD/ART partai adalah dirinya, the rule is me," kata Romy.

Sesuai pasal 4 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP, lanjut Romy, pemberhentian keanggotaan partai harus melalui serangkaian proses yaitu surat peringatan 1, 2, dan 3 yang berjarak total 30 hari serta dilakukan dalam Rapat Pengurus Harian DPP yang sah. Menurut Romy, semua proses ini tidak dilakukan Suryadharma sebelum memecat pengurus harian yang dianggap berseberangan dengannya.

"Bahwa apa yang dilakukan SDA (Suryadharma) nyata-nyata ketidakpahaman organisasi, ekspresi perlawanan yang kekanak-kanakan karena merendahkan akal sehat dirinya sendiri, dan pertontonkan arogansi personal yang menginjak-injak konstitusi parta," papar Romy.

Oleh karena itu, Romy mengatakan, apa pun SK yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Suryadharma batal demi hukum dan tidak pernah dikenal dalam administrasi DPP PPP.

Sebelumnya, Suryadharma mendatangi Kantor DPP PPP, Jumat sore, dan menyatakan bahwa pemberhentian dirinya tak sah. Ia lantas menyebut memecat tiga Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi, Suharso Manoarfa, Lukman Hakim Saifuddin serta Sekretaris Jenderal DPP PPP M. Romahurmuziy. Selain empat nama itu, Suryadharma juga memecat enam Ketua DPP yaitu Ermalena Muslim, Reni Marlinawati, Aunur Rofik, Rusli Effendi, Yusroni Yazid, dan Hizbiyah Rohim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com