JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Selama satu jam pemeriksaan, Rida mengaku dirinya tak disinggung soal dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.
"Enggak, enggak ditanya soal itu (DOM)," ujar Rida seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Rida mengatakan, tidak ada kenaikan anggaran operasional yang signifikan setelah Jero menjabat sejak 2011 menggantikan menteri sebelumnya. Ia pun mengaku tidak mengetahui adanya rapat-rapat fiktif yang diduga menjadi salah satu cara Jero untuk meningkatkan dana operasional menteri.
"Sepengetahuan saya, saya tidak mau membela pak menteri, beliau (Jero) belum pernah meminta apa-apa ke saya, sih," ujarnya.
Rida yang saat itu menjabat sebagai mantan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama ESDM mengatakan, dalam pemeriksaan ia hanya ditanyakan mengenai tugas dan fungsinya saat itu. Ia mengatakan, penyidik juga menanyakan kaitan dirinya dengan Jero.
"Ya pasti kenal, wong menteri saya kok," kata Rida.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka sejak 2 September 2014. KPK menduga, modus yang digunakan Jero dalam melakukan korupsi adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM), salah satunya dengan cara menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif.
Selain itu, selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Menurut KPK, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jero tidak lepas dari penyelidikan terhadap hasil pengembangan penyidikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, yang tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dollar Amerika Serikat dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.