Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Tegaskan SBY dapat Rumah Saat Pensiun, Bukan Uang Tunai

Kompas.com - 11/09/2014, 23:07 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono akan tetap mendapatkan rumah saat lengser nanti. Menurut dia, SBY tidak akan mendapatkan uang tunai seperti yang dikatakan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.

"Rumah, bukan uang tunai," ujar Chatib di Kantor Presiden, Kamis (11/9/2014).

Chatib menerangkan, Presiden dan Wakil Presiden berhak menentukan lokasi pembangunan rumah di mana pun, asalkan nilai rumah itu tidak melebihi patokan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Chatib menuturkan, nilai rumah yang dibayar pemerintah akan memakai harga tanah dan bangunan yang menjadi patokan bagi Kementerian Keuangan, yakni lokasi perumahan menteri di Widya Chandra dan Jalan Denpasar. Namun, hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih belum melakukan perhitungan karena belum dapat lokasi yang akan dibangun.

"Itu (perhitungan) kan menunggu rumah mana yang diadain (ditunjuk)," ucap dia.

Sebelumnya, Mensesneg Sudi Silalahi menyebut, pemerintah akan memberikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono setelah tak lagi menjabat. Uang pengganti fasilitas rumah itu merupakan hak mantan presiden dan wakil presiden, seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 52 Tahun 2014.

"Karena sulit, mau mencari di Jakarta ini siapa yang mau jual tanah dan harganya enggak karu-karuan berbeda-beda, maka diambil standarnya di Jalan Denpasar dan Widya Chandra. Dihitung sekian ratus meter kali sekian, bangunannya berapa kali berapa, itulah yang dihitung Menkeu dan akan diberikan ke mantan-mantan tersebut," ujar Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Kantor Presiden, Selasa (9/9/2014).

Terkait jumlah uang pengganti, Sudi mengatakan, pemerintah masih menunggu perhitungan yang dilakukan Menteri Keuangan atas perkiraan nilai uang yang akan diberikan. (Baca: SBY dan Boediono Tak Dapat Rumah Dinas, Pemerintah Berikan Uang Tunai Pengganti)

Pemberian rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden sempat ramai diberitakan pada Juni 2014 lalu. Fasilitas rumah itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. Di dalam Pasal 1 ayat 2 Perpres Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan, mantan presiden dan atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Di dalam ayat lanjutannya disebutkan bahwa mantan presiden dan atau wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah maksimal satu kali. Jika ada mantan presiden dan atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden, maka berdasarkan aturan ini, mereka akan tetap mendapatkan rumah satu kali.

Di dalam Pasal 2 disebutkan bahwa rumah kediaman layak bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden harus berada di wilayah Republik Indonesia, berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, serta memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga.

Pelaksanaan pengadaan rumah itu dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan harus bisa terealisasi sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 3). Anggaran pengadaan rumah ini akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Adapun nilai rumah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com