Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Hartati, Empat Koruptor Lain Juga Diberi Pembebasan Bersyarat

Kompas.com - 09/09/2014, 15:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat mengatakan, pihaknya juga memberikan pembebasan bersyarat kepada empat terpidana korupsi. Sebelumnya diberitakan, Kemenhuk dan HAM telah memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya.

"Iya, ada lima, termasuk Hartati, yang dapat pembebasan bersyarat," ujar Handoyo saat dihubungi, Selasa (9/9/2014).

Handoyo mengatakan, pembebasan bersyarat tersebut diberikan secara bersamaan dengan Hartati.

Adapun empat terpidana lainnya, yakni terpidana kasus suap Fahd el Fouz A Rafiq, anggota Badan Anggaran, Wa Ode Nurhayati, untuk alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah tertinggal (DPID) TA 2011, serta Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dalam kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah tertinggal. Pembebasan bersyarat juga diberikan kepada anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Amanat Nasional Agung Purno Sarjono dan anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Demokrat Sumartono. Keduanya merupakan terdakwa kasus suap pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012.

Handoyo mengatakan, sama seperti Hartati, mereka dinyatakan bebas bersyarat karena telah menjalani du pertiga masa tahanan sehingga dimungkinkan diberikan pembebasan bersyarat selama berkelakuan baik, membayar uang pengganti, atau denda yang diatur pengadilan dan mendapat rekomendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan. Ia menambahkan, tak tertutup kemungkinan bagi tahanan khusus lainnya yang dianggap memenuhi persyaratan tersebut dapat diberikan pembebasan bersyarat.

"Semuanya diproses yang memenuhi syarat. Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan direktorat dan Tim Pertimbangan Pemasyarakatan," kata Handoyo lagi.

Saat ditanya mengenai hal apa saja yang menjadi pertimbangan timnya, Handoyo segera menyudahi pembicaraan tersebut. Ketentuan pemberian pembebasan bersyarat tertera dalam surat edaran Menteri Hukum dan HAM No M.HH-13.PK.01.05.06 tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan PP No 99 Tahun 2012 tentang remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.

Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012. Pada 4 Februari 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada Hartati. Hartati adalah Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).

Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Nasional
MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

Nasional
PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Nasional
PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

Nasional
Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com