JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) Abdul Hakam Naja menjamin calon independen tetap bisa maju sebagai calon kepala daerah. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodir calon independen dalam pilkada.
"Calon independen masih diakomodasi, baik pilkada langsung maupun melalui DPRD. Ini yurisprudensi dari MK," kata Hakam, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan, tata cara pengusungan calon independen dalam Pilkada juga tak akan berubah. Mereka menggalang dukungan dari partai politik, atau menggalang dukungan dari masyarakat melalui pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP).
"Yang penting calon independen jangan ditutup, lewat pintu mana saja harus dibuka. Kalau pilkada melalui DPRD yang beda hanya pemilihnya saja," ujarnya.
Pembahasan RUU Pilkada mengalami perdebatan panjang, terutama mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah. Koalisi Merah Putih ingin agar kepala daerah dipilih oleh DPRD seperti jaman Orde Baru dengan berbagai alasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.