"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melawan hukum. Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan Heru di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Selain memperkaya diri, kata Iskandar, Heru melakukan tindak pidana tersebut bersama Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Syaiful Achmad; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Ramadhani Ismy; Kepala Proyek (Project Manager) Pembangunan Dermaga Sabang Sabir Said; Direktur PT TUAH SEJATI Taufik Reza; Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2004 Zubir Sahim; Kuasa Pengguna Anggaran Februari-Juli 2010 Nasruddin Daud; Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2011 Ruslan Abdul Gani; tenaga lepas BPKS Ananta Sofwan; pimpinan proyek tahun 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas; mantan Direktur PT Budi Perkasa Alam Zaldi Noor; Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Pratomo Santosanengtyas; mantan Dirut PT Swarna Baja Pacific, dan Direktur CV SAA Inti Karya Teknik Askaris Chloe.
Iskandar mengatakan, tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun Mei 2004 hingga Desember 2011. Seluruh pihak terkait, ujar Iskandar, diduga mendapat aliran dana dari Heru dengan jumlah berbeda selama melaksanakan pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004 – 2011.
Adapun, sejumlah uang yang diterima Syaiful sebESAR Rp 7.490.000.000; Ramadhiani sejumlah Rp 3.204.500.000; Sabir sejumlah Rp 12.721.769.404; Taufik sejumlah Rp 1,35 juta; Ruslan dan Zulkarnaen sejumlah Rp 100 juta; Ananta sejumlah Rp 977.729.000.
Heru juga diduga memperkaya korporasi dengan mengalirkan dana ke PT Nindya Karya sejumlah Rp 44.681.053.100, ke PT Tuah Sejati sejumlah Rp 49.908.196.378, ke PT Budi Perkasa Alam Rp 14.304.427.332, PT Swarna Baja Pacific sejumlah Rp 1.757.437.767, serta pihak lainnya sejumlah Rp129.543.116.165.
"Jumlah tersebut dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313.345.743.535," kata Iskandar.
Dalam pengerjaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tersebut, ucap Iskandar, Heru menjalin kerjasama dalam Joint Operation (JO) antara PT Nindya Cabang Sumatera Utara dan Aceh dengan perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati. Iskandar mengatakan, untuk memenuhi persyaratan formal pengadaan barang dan jasa, Zubir selaku Kepala BPKS meminta Zulkarnain selaku pimpinan proyek mempersiapkan administrasi proses pelelangan pekerjaan kosntruksi tersebut.
"Atas permintaan Zubir tersebut selanjutnya Zulkarnain memanggil perwakilan Nindya Sejati JO dan meminta memasukkan surat penawaran serta mencari perusahaan sebagai pelengkap peserta lelang," ujar Iskandar.
Selain Heru, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan Syaiful dan Ramadhani sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya, Heru dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat(1) KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.