Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Pemerintahan SBY, 38 Terpidana Korupsi Dapat Pembebasan Bersyarat

Kompas.com - 07/09/2014, 13:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sedikitnya 38 terpidana korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat selama 10 tahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintah. Mereka terdiri dari 31 terpidana kasus KPK dan 7 terpidana kasus Kejaksaan Agung.

"Jumlah ril penerima pembebasan bersyarat diperkirakan lebih besar dari yang berhasil dipantau ICW," kata Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho melalui siaran pers, Minggu (7/9/2014).

Beberapa terpidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat menurut catatan ICW, ialah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhim Dahuri, mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi BI Aulia Pohan, mantan Gubernur Aceh Abdullah Bupteh, pengusaha Artalyta Suryani, mantan Mendagri Hari Sabarno, hakim Niaga Pengadilan Jakarta Pusat nonaktif Syarifuddin, pengusaha Hartati Murdaya, mantan Gubernur Kaltim Abdul Fatah, mantan Dubes RI di Malaysia Rusdihardjo.

Tak cukup sampai di situ, ICW juga mencatat mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Panambunan, mantan Wali Kota Medan Abdillah, mantan Deputi BI Maman H Somantri, mantan Deputi BI Bun Bunan Htapea, mantan Deputi BI Aslim Tadjuddin, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, mantan Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maia, mantan anggota DPR Abdul Hadi Djamal, mantan Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo, mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono, mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, pengusaha Sukotjo S Bambang, mantan Wali Kota Madiun Djatmiko Royo Saputro, mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, politisi Partai Golkar Hamka Yandhu, mantan anggoata DPR Udju Djuhaeri, mantan anggota DPR Endin Soefihara, Dudhie Makmun Murod, Yusuf Erwin Faisal, dan Panda Nababan.

Menurut Emerson, pembebasan bersyarat yang paling kontroversial adalah yang diberikan kepada terpidana suap Bupati Buol Hartati Murdaya. Menurut dia, pemberian pembebasan bersyarat untuk Hartati tersebut tidak memenuhi syarat dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

"Hal ini juga menunjukkan bahwa Menteri Hukum dan HAM tidak paham hukum atau bahkan dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum," sambung Emerson.

Adapun PP 99/ 2012 ini mengatur dengan lebih ketat hak narapidana perkara korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan terorganisasi, dan kejahatan HAM. Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi narapidana perkara-perkara ini untuk memperoleh remisi atau pembebasan bersyarat.

Dalam perkara korupsi, selain syarat umum seperti berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa pidananya, syarat-syarat lain yang harus dipenuhi terpidana korupsi adalah menjadi justice collaborator (JC), serta mendapat rekomendasi dari KPK. Menurut Emerson, Hartati selamaini tidak pernah mendapatkan status JC atau direkomendasikan KPK untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia juga mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Hartati harus batal demi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com