Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Anas dan Istri Dibayari Machfud ke Hongkong dan Singapura

Kompas.com - 29/08/2014, 12:11 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan istrinya, Athiyyah Laila, disebut pernah mendapat fasilitas ke luar negeri gratis dari Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Menurut Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras Roni Wijaya, Machfud membayarkan ongkos Anas ketika pergi bersama ke Hongkong dan Singapura.

Uang yang digunakan untuk membayarkan ongkos Anas dan istrinya ke luar negeri ini diambil dari kas PT Dutasari.

"Dari Pak Machfud, ngomong mau ajak Pak Anas ke Hongkong, Singapura, itu dari kantor semua," kata Roni saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Roni mengaku pernah diceritakan Machfud mengenai rencana pergi ke luar negeri ini. Namun, dia tidak menyebutkan tujuan kepergian Machfud beserta Anas ke Hongkong dan Singapura.

Menurut Roni, Machfud sering mengeluarkan uang untuk Anas. Selain fasilitas ke luar negeri, menurut dia, Machfud pernah meyumbangkan uang Rp 200 juta untuk membantu biaya pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Namun, Roni menyatakan bahwa uang Rp 200 juta ini tidak terkait proyek Hambalang.

"Itu kan bukan uang Hambalang. (Uang) dari kantor sih, tapi bukan (dari proyek Hambalang)," kata dia.

Roni juga mengatakan bahwa Anas dan Machfud mulai berkenalan sejak 2004. Sejak itu, keduanya hampir setiap pekan bertemu.

"Hampir seminggu sekali seminggu dua kali kan rutin, dari semua kegiatan Pak Anas, ada Pak Machfud ngomong mau bantu, ngasih," sambung Roni.

Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.

Selain menerima gratifikasi, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2014. Nilai pencucian uang Anas sekitar Rp 23,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com