Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Ada Penghentian Kasus, Kapolda NTT Akui Ada "Missed" antara Anggota dengan Pimpinannya

Kompas.com - 25/08/2014, 17:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolda NTT Brigjen I Ketut Untung Yoga Ana membantah kabar adanya penghentian perkara secara sepihak oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Mochammad Slamet, terkait penyidikan kasus calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang tengah ditangani Brigadir Pol Rudy Soik.

"Tidak ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), saya sudah cek tidak ada SP3," kata Untung di Mabes Polri, Senin (25/8/2014).

Untung mengatakan, dia telah memerintahkan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) dan Kepala Bidang Propam Polda NTT untuk melakukan audit investigasi internal atas kasus itu. Untung menambahkan, dia tidak terlibat langsung dalam proses investigasi tersebut. Pasalnya, kasus itu merupakan kasus internal yang terjadi di dalam Ditreskrimsus Polda NTT.

"Pengawasannya dilakukan oleh Irwasda sebagai control managerial apakah sudah berjalan selama ini. Yang jelas, ada missed antara anggota dan pimpinannya. Anggota merasa tidak pas dengan apa yang dilakukan oleh pimpinannya. Sekarang, tidak pasnya itu apa yang nanti akan kami sampaikan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Pol Rudy Soik mengadukan Kombes Pol Mochammad karena menghentikan secara sepihak penyidikan kasus calon TKI ilegal yang sedang ia tangani. Kasus itu, kata Rudy, berawal pada akhir Januari 2014 lalu.

Ketika itu, ia bersama enam temannya di Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penyidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen. Sebanyak 52 TKI itu direkrut PT Malindo Mitra Perkasa dan ditampung di wilayah Kelurahan Maulafa, Kota Kupang. Penyidikan pun dimulai, dan Rudy menemukan bukti yang cukup.

Namun, pada saat ia hendak menetapkan tersangka (perekrut calon TKI), datanglah perintah sepihak dari Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol Mochammad Slamet yang memintanya untuk menghentikan kasus tersebut tanpa alasan yang jelas. Rudy siap dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi jika terbukti bahwa laporan yang diadukannya itu adalah rekayasa. Sementara itu, jika sebaliknya, maka dia meminta masyarakat dan pemerintah untuk menghukum komandannya itu.

Baca juga:

- Laporkan Komandannya ke Komnas HAM, Brigpol Rudy Tak Takut Dipecat
- Adukan Komandannya ke Komnas HAM, Langkah Briptu Rudy Dipuji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com