JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolda NTT Brigjen I Ketut Untung Yoga Ana membantah kabar adanya penghentian perkara secara sepihak oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Mochammad Slamet, terkait penyidikan kasus calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang tengah ditangani Brigadir Pol Rudy Soik.
"Tidak ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), saya sudah cek tidak ada SP3," kata Untung di Mabes Polri, Senin (25/8/2014).
Untung mengatakan, dia telah memerintahkan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) dan Kepala Bidang Propam Polda NTT untuk melakukan audit investigasi internal atas kasus itu. Untung menambahkan, dia tidak terlibat langsung dalam proses investigasi tersebut. Pasalnya, kasus itu merupakan kasus internal yang terjadi di dalam Ditreskrimsus Polda NTT.
"Pengawasannya dilakukan oleh Irwasda sebagai control managerial apakah sudah berjalan selama ini. Yang jelas, ada missed antara anggota dan pimpinannya. Anggota merasa tidak pas dengan apa yang dilakukan oleh pimpinannya. Sekarang, tidak pasnya itu apa yang nanti akan kami sampaikan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Pol Rudy Soik mengadukan Kombes Pol Mochammad karena menghentikan secara sepihak penyidikan kasus calon TKI ilegal yang sedang ia tangani. Kasus itu, kata Rudy, berawal pada akhir Januari 2014 lalu.
Ketika itu, ia bersama enam temannya di Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penyidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen. Sebanyak 52 TKI itu direkrut PT Malindo Mitra Perkasa dan ditampung di wilayah Kelurahan Maulafa, Kota Kupang. Penyidikan pun dimulai, dan Rudy menemukan bukti yang cukup.
Namun, pada saat ia hendak menetapkan tersangka (perekrut calon TKI), datanglah perintah sepihak dari Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol Mochammad Slamet yang memintanya untuk menghentikan kasus tersebut tanpa alasan yang jelas. Rudy siap dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi jika terbukti bahwa laporan yang diadukannya itu adalah rekayasa. Sementara itu, jika sebaliknya, maka dia meminta masyarakat dan pemerintah untuk menghukum komandannya itu.
Baca juga:
- Laporkan Komandannya ke Komnas HAM, Brigpol Rudy Tak Takut Dipecat
- Adukan Komandannya ke Komnas HAM, Langkah Briptu Rudy Dipuji