JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Koalisi Merah Putih Tantowi Yahya mengatakan, majelis hakim konstitusi tidak memiliki waktu cukup untuk mengelaborasi fakta kecurangan dalam Pemilu Presiden 2014. Meski kecewa terhadap putusan tersebut, Koalisi Merah Putih mengakui putusan itu merupakan keputusan final pemilu.
"Kami mengerti waktu yang punya, tidak pernah cukup untuk mengelaborasi fakta," ujar Tantowi dalam jumpa pers di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2014).
Menurut Tantowi, semua hakim tidak memikirkan faktor-faktor kecurangan yang memengaruhi hasil pilpres. Menurut dia, banyak fakta dan kesaksian yang secara jelas menunjukkan bahwa kecurangan saat pilpres memang terjadi. "Banyaknya fakta tersebut membuat MK tidak cukup waktu," ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Malam ini, majelis hakim konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan PHPU presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis malam. Sidang tersebut dimulai pada pukul 14.30 WIB, sementara putusan dibacakan pada pukul 20.45 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.