Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Putuskan 9 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan

Kompas.com - 21/08/2014, 19:22 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan tetap 9 penyelenggara pemilu. Mereka terbukti melanggar kode etik dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden 2014.

"Hasil putusan DKPP menetapkan 9 orang diberhentikan," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, saat menutup sidang kode etik DKPP, di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Kesembilan penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Didimus Dogomo, beserta empat anggota KPU Dogiyai, yakni Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palfianus Kegau. Kemudian, Ketua KPU Serang A. Lutfi Nuriman dan Anggota KPU Serang Adnan Hamsih. Lalu ada dua orang dari Panitia Pengawas Pemilu Kota Banyuwangi, yaitu Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto yang juga terbukti melanggar kode etik dan diputuskan mendapat pemberhentian tetap.

Dalam pembacaan putusan, anggota majelis hakim DKPP, Saut Hamonangan Sirait mengatakan Bawaslu Provinsi Papua menemukan dugaan pelanggaran saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi, yakni KPU Dogiyai tidak menggunakan formulir DB-1 untuk Pilpres.

"Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan menggunakan formulir DB-1 untuk pileg, bukan formulir DB-1 pilpres," ujar Saut.

Sementara itu, untuk dua anggota KPU Serang, Banten, diberhentikan tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima uang sebesar Rp 2 juta dari sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Serang, TB Muhajir.

"Saksi Muhajir memperkuat hal itu dengan bukti transfer bank sebesar Rp 2 juta," ujar Saut Hamonangan.

Untuk ketua dan anggota Panwaslu Banyuwangi yang diberhentikan, DKPP menilai kedua anggota Panwaslu tersebut tidak berlaku jujur, adil dan profesional dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran pemilu presiden.

Keduanya dianggap tidak netral dan memihak terhadap partai politik tertentu, calon peserta pemilu dan media massa tertentu. Selain 9 orang penyelenggara pemilu yang diberhentikan, terdapat 30 orang penyelenggara pemilu yang mendapat peringatan. Diantaranya 25 orang dari KPU Provinsi DKI Jakarta yang tidak menjalankan sepenuhnya pemilihan suara ulang di 13 TPS.

Sementara kroscek dokumen DPKTb sebanyak 5.802 RPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu DKI Jakarta dan evaluasi terhadap petugas KPPS dan PPS tidak ditindaklanjuti dengan serius dan tidak digubris oleh KPU Provinsi DKI Jakarta. DKPP juga memutuskan ada 20 orang penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Mereka diantaranya Ketua KPU dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur dan anggota Panwaslu Kabupaten Sukoharjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com