"DKPP memutuskan memberikan saksi peringatan keras kepada teradu satu, dua, tiga, empat, lima," ujar Saut saat membacakan putusan untuk KPU Halmahera Timur dalam sidang kode etik DKPP di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Namun, anggota majelis hakim lainnya, Nur Hidayat Sarbini, tidak sependapat terhadap putusan tersebut. Menurut dia, kelima teradu tidak hanya mendapatkan peringatan keras, tetapi juga harus diberhentikan tetap. Hidayat beranggapan KPU Kabupaten Halmahera Timur telah menghilangkan hak konstitusi 113 warga Halmahera Timur. "Harusnya putusannya adalah pemberhentian tetap," ujar Nur Hidayat.
Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie menegaskan, putusan yang mengikat adalah putusan resmi yang dibacakan, sementara dissenting opinion tidak memengaruhi putusan. Dissenting opinion dibacakan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
"Yang dissenting opinion tidak berlaku mengikat, yang berlaku mengikat putusan tetapnya," ujar Jimly.
KPU Halmahera Timur tidak melakukan persiapan dalam pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) secara baik dan benar karena rekomendasi Panwaslu Kabupaten Halmahera Timur pada 14 Juli 2014 dan pelaksanaan PSU pada 15 Juli 2014 ialah hanya sehari setelah KPU Kab Halmahera Timur menerima rekomendasi langsung penyelenggara pemilu.
KPU Kabupaten Halmahera Timur tidak melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat Desa Soasangaji bahwa akan dilakukan PSU di TPS 1 dan TPS 2 di desa tersebut sehingga pada saat pelaksanaan PSU, tidak ada masyarakat desa yang hadir.