JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Siswono Yudhohusodo, menilai, Nusron Wahid, Agus Gumiwang, serta Poempida Hidayatullah tidak patut untuk dipecat. Ia pun menyerahkan keputusan pelantikan Nusron dan Agus sebagai anggota DPR periode 2014-2019 kepada Komisi Pemilihan Umum.
"Sebenarnya kalau ketiga orang ini menentukan pilihannya kepada saudara Jokowi pun tidak patut untuk dipecat. Itu pilihan pada presiden," ujar Siswono di Gedung MPR DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014).
Siswono menuturkan, jika merunut kembali, dasar pemecatan yang dibuat DPP partai Golkar terhadap Nusron, Agus, dan Poempida karena berada di pihak yang berseberangan dengan keputusan DPP Golkar. Lain halnya, jika saat pileg, ada anggota Partai Golkar tidak mendukung atau memiliki pilihan lain, maka wajib dipecat. Kondisi lainnya yang memungkinkan kader dipecat adalah, jika ada kader Golkar menjadi calon presiden kemudian tidak dipilih anggota Golkar.
"Lebih-lebih di Jokowi itu wakilnya Pak Jusuf Kalla yang juga kader Golkar. Tidak cukup alasan untuk memecat, saya kira itu," jelas Siswono.
Sementara itu, terkait keterpilihan kembali Agus dan Nusron sebagai anggota DPR, Siswono menyerahkannya pada KPU.
"Setelah surat pemecatan itu ada dan DPP Partai Golkar kirim surat ke KPU, mari kita beri kesempatan KPU untuk menentukan berdasarkan panduan undang-undang," ujar Siswono.
Menurut dia, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, disebutkan, bahwa anggota itu bisa tidak dilantik jika meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tidak memenuhi syarat lagi untuk memenuhi tugas sebagai anggota DPR.
Nusron terpilih kembali sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah setelah meraih sebanyak 243.021 suara. Agus juga terpilih kembali dari Dapil Jawa Barat II dengan suara 102.469 suara.
Kedua orang tersebut bersama Poempida Hidayatullah dipecat dari keanggotaan Golkar setelah mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pilpres lalu. Mereka menolak mengikuti keputusan partai yang mendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Agus dan Nusron mengambil langkah hukum untuk melawan keputusan pemecatan. Keputusan pemecatan yang ditandatangtani Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen Golkar Idrus Marham itu dinilai tidak sesuai prosedur di internal partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.