Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nusron Wahid Nilai Surat Golkar ke KPU Cacat Hukum

Kompas.com - 20/08/2014, 12:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota legislatif terpilih Partai Golkar yang juga Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Nusron Wahid menilai, surat yang disiapkan DPP Partai Golkar kepada Komisi Pemilihan Umum terkait pencoretannya bersama Agus Gumiwang Kartasasmita dari kursi DPR periode 2014-2019 dan digantikan kader lain cacat hukum.

"Surat dari DPP Golkar itu cacat hukum," kata Nusron, peraih suara terbanyak pada Pileg 2014 dengan 243.000 suara di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Nusron mengatakan, jangka waktu penyelesaian konflik yakni 60 hari sejak pemberhentian sebagai anggota partai belum terlampaui. Dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar tertanggal 24 Juni 2014, DPP Golkar memberhentikan tiga kader Golkar dari keanggotaan Partai Golkar. Tiga kader itu adalah Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatulloh. Apabila dihitung, 60 hari baru akan terlampaui pada Sabtu, 23 Agustus.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lalu Mara Satriawangsa mengatakan mendapatkan informasi bahwa DPP Partai Golkar telah mengirimkan surat ke KPU. "Saya juga diberitahu kalau suratnya sudah ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen Golkar," katanya.

Terkait pemecatatannya, Nusron mengirimkan surat ke DPP Golkar yang ditembuskan ke Mahkamah Partai Golkar. Nusron berupaya menjawab pemecatan dari DPP Golkar.

Poempida juga mengatakan, dirinya melayangkan surat penolakan atas pemecatan tertanggal 26 Juni 2014. "Namun, sampai saat ini tidak ada jawaban dari DPP," ujarnya. Poempida menegaskan, DPP Golkar sendiri yang sebenarnya tidak berupaya mencari solusi.

Ditanya soal surat dari DPP Golkar, komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan belum mendapatkan informasi dari sekretariat. Biasanya surat dari sekretariat akan masuk ke meja ketua KPU terlebih dulu.

Soal prosedur penggantian caleg terpilih, Ida mengatakan, hal itu diatur dalam UU No 8/2012 Pasal 220 Ayat (1) yang menyebutkan, "Penggantian calon terpilih dapat dilakukan apabila: 1. Meninggal dunia. 2. Mengundurkan diri. 3. Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota. 4. Terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau pemalsuan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap."

Selanjutnya, kata Ida, dalam Peraturan KPU No 8/2014 Pasal 52 Ayat 1a, disebutkan, dalam hal calon terpilih tidak lagi memenuhi syarat dan calon terpilih menempuh upaya hukum, maka KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota tidak melaksanakan penggantian calon terpilih sampai dengan adanya putusan hukum berkekuatan hukum tetap.

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto mengatakan, kasus Nusron memiliki peluang hukum terkait persyaratan penggantian calon pada butir keempat yang menyatakan tidak lagi memenuhi syarat. (RYO/AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com