Yuddy mengakui, setelah tim transisi diresmikan, JK belum pernah sekali pun berkunjung ke Kantor Transisi. Jokowi pun, menurut dia, hanya berkunjung sesekali dan tidak terlalu aktif di sana.
"Yang saya tangkap, bisa jadi salah, kegiatan yang transisional dari satu rezim pemerintahan yang sedang berjalan kepada rezim berikutnya baru efektif setelah legitimasi formal didapatkan. Ada pengakuan legal konstitusional dari Mahkamah Konstitusi," kata Yuddy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/8/2014) pagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggugat kemenangan Jokowi-JK dalam Pemilu Presiden 2014. MK baru akan mengeluarkan putusannya pada 21 Agustus mendatang.
Yuddy menjelaskan, secara de facto, Jokowi-JK memang sudah bisa dikatakan menang berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum. Namun, secara yuridis, klaim kemenangan sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tetap harus menunggu putusan MK.
"Karena mereka ini yang di birokrasi, pemegang otoritas kerja, pemerintahan, secara formal yuridis masih menunggu MK. Sebelum secara yuridis diputuskan, mereka memberi keengganan untuk bekerja sama karena mengikuti keinginan-keinginan yang memegang otoritas. Nah, dalam kondisi demikian, Kantor Transisi jadi tidak efektif menjalankan tugas," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.