Neneng mengaku diminta Nazaruddin untuk membayarkan pembelian Harrier tersebut sekitar September 2009. Untuk membayarkan Harrier tersebut, ia mengaku diminta suaminya mengambil uang dari karyawan Grup Permai, Marisi Martondang. Grup Permai merupakan perusahaan Nazaruddin yang kerap mendapatkan proyek pemerintah.
"Pak Marisi bilang uang yang dititipi Nazar Rp 700 juta saya pakai sebagian," kata Neneng saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/8/2014).
Ketika itu, Neneng mengaku tidak tahu sumber dana yang digunakan untuk membayarkan Harrier tersebut. Belakangan, ia baru mengetahui sumber dana itu dari proyek Hambalang setelah diberitahu suaminya.
"Tahu dari suami saat pemeriksaan. Saya memang di saat pembayaran Harrier, tidak tahu uangnya dari mana, saya disuruh ke Pak Marisi, saya enggak tahu uang dari mana, saya enggak nanya dan enggak ada urusan," tutur Neneng.
Neneng juga mengaku baru tahu adanya pembelian Harrier setelah dia ditagih dealer Duta Motor.
Dalam persidangan yang sama, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis membenarkan adanya catatan tentang pembelian Harrier pada 2009 dalam catatan keuangan perusahaan. Dalam laporan keuangan tersebut, kata Yulianis, Harrier itu tercatat sebagai aset atas nama Hasyim, adik Nazaruddin.
"2009 Neneng beli Harrier tanpa konfirmasi ke saya. Yang saya lihat di laporan keuangan 12 September, pembelian aset Harrier pic (persen in charge)-nya Hasyim, DP 150 juta," ujar Yulianis.
Namun, dia mengaku tidak tahu menahu kaitan mobil mewah tersebut dengan Anas. Sepengetahuan Yulianis, mobil yang dibelikan Nazaruddin untuk Anas bukan lah Harrier, melainkan X Trail.
"Jadi yang disuruh Pak Nazar untuk membeli mobil untuk Pak Anas, mobil X-Trail bukan Harrier bukan Camry," katanya.
Yulianis mengaku mengirimkan X-Trail itu ke rumah Rachmad, orang dekat Anas. Dua pekan kemudian, kata dia, mobil itu dikembalikan Rachmad ke Grup Permai kemudian digunakan Wakil Direktur Marketing Grup Permai yang bernama Christina.
Adapun Anas didakwa menerima pemberian hadiah atau janji berupa dua mobil mewah dan uang miliaran rupiah. Pemberian uang dan mobil tersebut berkaitan dengan kepengurusan proyek Hambalang. Menurut surat dakwaan, rincian hadiah yang diterima Anas berupa Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 670 juta, Toyota Vellfire B 67 AUD senilai Rp 735 juta, biaya survei pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat sekitar Rp 478 juta, uang senilai Rp 116,5 miliar, serta uang sekitar 5,2 juta dollar AS. Pemberian itu diterima Anas ketika masih menjadi anggota DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.