JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian akan mengantisipasi terjadinya kerusahan saat sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang akan digelar pada Kamis (21/8/2014), dengan memperketat penjagaan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Polri akan bertindak tegas jika terjadi kerusuhan.
"Kami akan mengambil tindakan tegas jika terjadi gangguan, apalagi akan berdampak pada terganggunya situasi keamanan dan ketertiban nasional," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Agus Rianto melalui pesan singkat, Senin (18/8/2014).
Agus mengatakan, perlu adanya peran serta masyarakat untuk menjaga situasi yang kondusif. Ia meminta agar massa yang akan berunjuk rasa di depan Gedung MK menjalankan aksi dengan damai tanpa berujung pada kerusuhan.
"Kita berharap semua pihak memahami dan tetap mengikuti semua tahapan sidang dengan tertib, terutama yang berada di sekitar Gedung MK," kata Agus.
Agus menambahkan, Polri memiliki standar pengamanan dalam menghadapi kericuhan di masyarakat, seperti diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 1 Tahun 2009.
"Ada tahapannya. Kita akan terapkan sesuai situasi di lapangan dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Perkapolri itu tertera bahwa tahapan penggunaan kekuatan berupa pencegahan, kemudian perintah lisan, lalu memegang kendali dengan tangan kosong keras.
Jika masih belum dapat diatasi, maka polisi akan memegang kendali dengan senjata tumpul, senjata kimia dengan gas air mata, semprotan cabai, atau alat standar lainnya dari Polri. Penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan kejahatan.
Rencananya, majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan PHPU yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada 21 Agustus. Prabowo-Hatta menolak keputusan KPU yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.
Selama persidangan di MK, kubu Prabowo-Hatta selalu mengerahkan massa untuk berunjuk rasa di depan Gedung MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.