"Saya mengerti pandangan penasihat hukum saya, saya menghormati pandangan ketiga saksi. Saya tidak keberatan saksi pakai cadar. Yang penting bisa mengomunikasikan keterangan dengan benar," kata Anas, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis siang.
Sidang kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya serta pencucian uang pun dilanjutkan.
Sebelumnya, salah satu pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution, keberatan jika ketiga saksi mengenakan cadar saat memberi keterangan dalam persidangan. Menurut Adnan, demi keterbukaan publik, ketiga saksi sebaiknya membuka cadar mereka. Cadar itu menutupi hampir seluruh wajah ketiganya, kecuali pada bagian mata.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Haswandi menyatakan bahwa penggunaan cadar berkaitan dengan keyakinan saksi. Haswandi kemudian bertanya kepada ketiga saksi apakah mereka bersedia untuk membuka cadar. Ketiganya pun menolak.
Haswandi menjelaskan, di dalam undang-undang tidak terdapat larangan penggunaan cadar dalam persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.