JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, mengatakan, tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Komisi Pemilihan Umum menjalankan rekomendasi Bawaslu. Meski begitu, ia mengaku aktif dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu.
"Kami melakukan apa yang menjadi kewajiban kami. Kami tidak punya wewenang untuk memaksa KPU," ujar Muhammad, saat sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Muhammad menuturkan, sudah menjadi kewajiban KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Ia mengaku sering terjadi perdebatan antara KPU dan Bawaslu.
"Saya bilang belum selesai. KPU bilang sudah selesai. Begitu terus. Tapi kita (Bawaslu) tidak punya kewenangan untuk memaksa," kata Muhammad.
Ketika masih terdapat keberatan, tambah dia, KPU meminta pendapat kepada Bawaslu ataupun pakar pemilu. Hasil diskusi tersebut, bisa saja menghasilkan rekomendasi baru dari Bawaslu.
"Ada rekomendasi yang sifatnya emergency, ada yang butuh kajian," sebut Muhammad.
Muhammad juga menegaskan, Bawaslu aktif dalam memberikan rekomendasi dalam, bentuk tertulis dan lisan. Selain itu, Bawaslu pun aktif memberikan masukan dan koreksi kepada KPU apabila terdapat pelanggaran. Begitu juga ketika KPU meminta pendapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.