JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Eggi Sudjana, menilai tidak benar tuduhan Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik terhadap Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik. Menurut Eggi, Taufik tidak pernah mengancam akan menculik. Oleh sebab itu, Eggi dan Taufik akan melaporkan balik Husni ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan fitnah.
"Tuduhan KPU kepada Taufik, mau diculik. Padahal, menurut Taufik, tidak pernah ada menculik, yang ada polisi mohon segera menangkap. Kalau polisi tidak menangkap, mereka yang menangkap," ujar Eggi di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2014).
Eggi mengatakan, laporan Husni ke Bareskrim Polri tidak proporsional. Hal itu karena Taufik tidak pernah mengatakan akan menculik Husni atau komisioner lain di KPU. "Kalau memang Taufik benar bilang begitu, berarti fitnah," kata Eggi.
Menurut Eggi, Taufik mengatakan akan menangkap Husni karena polisi tidak kunjung menindaklanjuti laporannya tentang kecurangan KPU. Ucapan Taufik itu ditujukan untuk mendesak polisi agar segera memproses laporan tersebut.
"Itu kan satu penekanan. Fungsi polisi harusnya jalan dong. Lihat ada yang jelek, ada yang salah, enggak ditangkap. Kita mau nangkap boleh enggak? Boleh dong. Masa maling enggak ditangkap juga," papar Eggi.
Di tempat yang sama, Taufik mengatakan merasa difitnah oleh Husni karena melaporkan dia menyampaikan ancaman penculikan. "Saya minta polisi segera menangkap, ada pencemaran nama baik, ada fitnah," kata Taufik.
Eggi dan Taufik melaporkan Husni ke Bareskrim dengan tuduhan pelanggaran Pasal 311 KUHP tentang memfitnah. Ancaman pidana atas pelanggaran pasal tersebut adalah penjara paling lama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.